Sidang Perdana Mario dan Shane Digelar Selasa, PN Jaksel: Tidak Ada Pengamanan Khusus

Tersangka Mario Dandy (kiri) dan Shane Lukas (tengah) saat reka ulang penganiayaan. Dok. Istimewa

Sidang Perdana Mario dan Shane Digelar Selasa, PN Jaksel: Tidak Ada Pengamanan Khusus

Media Indonesia • 4 June 2023 03:10

Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana perkara penganiayaan berat terhadap David Ozora, dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan pada Selasa, 6 Juni 2023. Pihak pengadilan tidak menyiapkan pengamanan khusus terkait dengan gelaran sidang perdana tersebut.

“Tidak ada pengamanan khusus,” kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi, Sabtu, 3 Juni 2023.

Djuyamto menjelaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan terkait pengamanan sidang. “Pengamanan sudah koordinasi dengan pihak kejaksaan dan Polres Jaksel,” ucap dia.

Sebelumnya, Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiyaan terhadap David Ozora. Mereka ialah Mario Dandy, Shane Lukas, dan perempuan berinisial AG.

Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan, Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.

Selanjutnya, AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP. (Khoerun Nadif Rahmat)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)