Febri Diansyah Mengaku Diminta Jelaskan Kewenangan Advokat

Pengacara Febri Diansyah/Medcom.id/Candra

Febri Diansyah Mengaku Diminta Jelaskan Kewenangan Advokat

Candra Yuri Nuralam • 2 October 2023 22:55

Jakarta: Pemeriksaan Advokat Febri Diansyah dalam dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Dia mengaku diminta penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kewenangan profesinya saat ini.

"Pada pokoknya yang disampaikan yang ditanyakan adalah terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang sebagai advokat," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 2 Oktober 2023.

Mantan juru bicara KPK itu menjelaskan dirinya bekerja sesuai dengan aturan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Dia menegaskan tidak melanggar aturan dalam pemberian bantuan hukum kepada beberapa pihak dalam perkara tersebut.

"Kami pastikan tadi dihadapan penyidik bahwa pelaksanaan tugas yang kami lakukan sebagai advokat itu dilakukan secara profesional," ucap Febri.

Febri menyebut kerja samanya dalam bantuan hukum kasus ini terjadi pada 15 Juni 2023. Saat itu, perkaranya masih di tahap penyelidikan.

Dia mengaku saat itu mendapatkan sejumlah dokumen terkait perkembangan kasus tersebut. Febri mengaku data yang diterima dipakai untuk menyusun pendapat hukum.

"Kami susun dalam sebuah pendapat hukum, jadi ada legal opinion itu yang kami susun dan itulah yang tadi dikonfirmasi oleh penyidik," ujar Febri.

Hingga kini, KPK masih enggan membeberkan kronologi kasus dugaan rasuah di Kementan. Lembaga Antirasuah menggunakan Pasal 12 e dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Pasal berkaitan dengan upaya menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Dugaan rasuah di Kementan dimulai karena adanya laporan dari masyarakat. KPK baru mau membeberkan seluruh kronologi perkara jika sudah melakukan penahanan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)