NEWSTICKER

KPK Buka Peluang Tersangka Baru Dugaan Suap di Mahkamah Agung

KPK Buka Peluang Tersangka Baru Dugaan Suap di Mahkamah Agung

N/A • 3 May 2023 23:55

KPK membuka peluang menambah tersangka dalam dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Pendalaman keterlibatan pihak lain kini tengah dilakukan.

"Prinsipnya begini, KPK pasti akan terus kembangkan perkara yang saat ini sudah naik proses persidangan di Pengadilan Tipikor di Bandung," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/5/2023). 

Ali menegaskan pihaknya tidak akan berhenti dengan pihak yang sudah berproses hukum dalam kasus ini. Namun, dia enggan memerinci sosok yang kemungkinan menjadi tersangka itu.

"Siapapun kalau kemudian dari alat buktinya, kemudian kami temukan pada proses penyidikan maupun proses persidangan kami tetapkan sebagai tersangka, siapapun itu," ucap Ali.

Masyarakat diminta bersabar. KPK memastikan akan memaparkan seluruh perkembangan kasus ini ke publik.

Komisaris PT Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto disebut dalam dakwaan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Dia diduga menjadi jembatan penghubung antara pengacara Theodorus Yosep Parera dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka, dengan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan.
 
Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Wawan Yunawarto menyebut Yosep dan Heryanto bertemu Dadan untuk membahas kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman. Tujuan pertemuan itu untuk dikenalkan dengan Hasbi.
 
"Bertempat di Rumah Pancasila, Jalan Semarang Nomor 32, Tawangmas, Semarang Barat terdakwa satu (Yosep) dan Heryanto Tanaka bertemu dengan Dadan Tri Yudianto yang merupakan penghubung Hasbi Hasan," kata Wawan dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu, 18 Januari 2023.
 
Sehari setelahnya, Yosep menyerahkan surat permohonan kepada majelis hakim yang menangani kasasi tersebut. Dadan kemudian meminta Heryanto untuk menyiapkan sejumlah uang.
 
"Selanjutnya, Heryanto Tanaka memerintahkan Na Sutikma Halim Wijaya untuk mentransfer uang dengan total Rp11,2 miliar," ucap Wawan. 
(Leah Alexis Laloan)