Arsip - Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025). ANTARA/Melalusa Susthira K/aa
DPR RI Tekankan Usulan Tambahan Biaya Haji Mesti Ditanggung Negara
Siti Yona Hukmana • 14 April 2026 20:34
Jakarta: Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang, menekankan selisih usulan tambahan biaya penerbangan haji mesti ditanggung keuangan negara, bukan dibebankan kepada jamaah calon haji. Marwan meminta Kementerian Haji dan Umrah berkoordinasi lintas kementerian dan lembaga sesuai ketentuan perundang-undangan, agar penggunaan anggaran negara berjalan akuntabel.
“Pemerintah perlu melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga agar skema pembiayaan ini dapat dilaksanakan secara akuntabel dan sesuai dengan regulasi,” kata Marwan saat Rapat Kerja dengan Kementerian Haji dan Umrah di Senayan, Jakarta, dilansir Antara, Selasa, 14 April 2026.
Marwan meminta usulan tambahan biaya dapat dihitung ulang oleh Kementerian Haji, mengingat fluktuasi harga minyak dunia masih sangat dinamis. Maka, dalam rapat berikutnya harus diputuskan secara rinci besaran riil kenaikan biaya penerbangan.
Sementara itu, Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menjelaskan pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI untuk memastikan aspek legalitas dari kenaikan biaya tersebut. Menurut dia, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Ibadah Haji dan Umrah, komponen biaya penerbangan jamaah bersumber dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), sementara biaya petugas kloter bersumber dari APBN.
(1).jpeg)
Ibadah Haji. Foto: Metro TV/Bahol
“Terkait dengan kenaikan biaya penerbangan yang diusulkan oleh maskapai, saat ini Kementerian Haji dan Umrah sedang melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung dan pihak terkait untuk memastikan status force majeure dan legalitas sumber pembiayaan,” kata Irfan.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyatakan secara finansial pemerintah siap menanggung selisih biaya yang dibutuhkan untuk tambahan penerbangan haji. Namun, ia membutuhkan bantalan hukum agar tidak menjadi masalah di kemudian hari. Merujuk pada regulasi, komponen biaya haji bersumber dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang berasal dari dana kelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Kalau tidak sesuai dengan undang-undang, kami enggak berani juga menggunakan APBN. Kami butuh bantalan hukum yang kuat,” kata Dahnil.
Namun, dana yang dikelola BPKH merupakan dana jamaah calon haji yang masih menunggu antrean. Maka dari itu, kata Dahnil, pihaknya memerlukan payung hukum yang kuat.