Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bersama Atalia Praratya saat memberikan keterangan di Kota Bandung, Jawa Barat. Foto: ANTARA/Rubby Jovan.
Nama Lisa Mariana Disinggung, Kuasa Hukum Atalia Pilih Tutup Mulut
P Aditya Prakasa • 17 December 2025 16:40
Bandung: Pihak kuasa hukum Atalia Praratya enggan menyebutkan isi materi gugatan yang dilayangkan oleh kliennya untuk dipublikasi. Tim kuasa hukum pun enggan menanggapi isu nama Lisa Mariana (LM) yang menjadi salah satu penyebab perceraian pasangan tersebut.
Kuasa hukum Atalia, Debi Agusfriansa mengatakan, isi materi gugatan bersifat privasi seperti yang telah diatur dalam undang-undang.Dia pun tidak bisa mengungkapkan matergi gugatan perceraian yang dilayangkan oleh kliennya.
"Kalau isi gugatan, materi gugatan tentunya kita harus menghormati aturan yang berlaku ya. Karena di dalam Pasal 80 ayat 2 Undang-undang Peradilan Agama, bahwasannya gugatan perceraian itu bersifat privat. Jadi kita senantiasa harus menghormati aturan yang berlaku," ucap Debi di Kantor Pengadilan Agama Bandung, Rabu 17 Desember 2025.

Kuasa hukum Atalia Praratya, Debi Agusfriansa. Metrotvnews.com/Aditya Prakasa
"Kalau terkait LM ya, itu sudah masuk materi gugatan tentunya. Tentunya kita tidak bisa menyampaikan lebih dalam karena itu sudah menyangkut materi gugatan," jelas dia.

Mantan model majalah dewasa, Lisa Mariana/Metro TV/Siti
Sementara itu, kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda mengatakan, masih ada kemungkinan untuk berdamai antara Atalia Praratya dengan Ridwan Kamil dalam proses mediasi. Wenda mengatakan, tahapan mediasi nanti dapat menjadi jalan yang terbaik bagi kedua belah pihak.
"Karena masih ada kemungkinan itu, karena ini adalah sidang untuk masalah keluarga, perceraian, misalnya besok akan diputus oleh pengadilan, tetapi juga dicabut oleh penggugat, itu berhenti. Memang begitu hukum acaranya. Jadi bisa setiap saat. Kita doakan saja yang terbaik untuk para pihak (Atalia dan Ridwan Kamil)," jelas dia.

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi. Metrotvnews.com/Aditya Prakasa
Seperti diketahui, pihak penggugat, Atalia Praratya dan tergugat Ridwan Kamil tidak menghadiri sidang perdana di Pengadilan Agama Bandung. Sidang kembali dilanjutkan pada Rabu, 21 Januari 2026.