Desain Program Indonesia Pintar. Foto: sdncipeteutara13.sch.id
Apa Itu SK Nominasi PIP? Cek Pengertian dan Tahap Pencairannya
Husen Miftahudin • 8 September 2026 18:34
Jakarta: SK Nominasi PIP merupakan tahap penetapan penerima Program Indonesia Pintar (PIP). Peserta didik yang masuk dalam SK Nominasi belum dapat mencairkan dana karena harus mengaktifkan rekening terlebih dahulu.
Dilansir laman Pusat Informasi Kemendikdasmen, SK Nominasi merupakan salah satu tahap dalam proses penyaluran PIP. Penerima PIP ditentukan berdasarkan kondisi sosial ekonomi atau usulan dari pihak terkait, salah satunya peserta didik dari keluarga desil 1-4.
"Di DTKS itu ada 10 kategori atau desil dan yang berhak menerima PIP adalah pada desil 1-4, yakni sangat miskin, miskin, hampir miskin dan rentan miskin," jelas Koordinator Pokja PIP di Puslapdik Sofiana Nurjanah, dikutip dari laman Kemendikdasmen, Senin, 8 September 2026.
PIP juga dapat diberikan kepada peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin yang belum tercatat dalam data sosial melalui usulan dinas pendidikan atau pemangku kepentingan.
Perbedaan SK Nominasi dan SK Pemberian
SK Nominasi diberikan kepada peserta didik yang dinilai layak menerima PIP tetapi belum mengaktifkan rekening. Sementara SK Pemberian diberikan setelah persyaratan dan aktivasi rekening selesai sehingga dana dapat disalurkan.
Setelah data diverifikasi, Puslapdik menerbitkan SK Pemberian dan menyalurkan dana melalui bank penyalur. Jadi, status SK Nominasi belum berarti dana PIP sudah tersedia dan masih ada tahapan administrasi yang harus diselesaikan.
(Ilustrasi, Kartu Indonesia Pintar (KIP). Foto: Metrotvnews.com)
Cara cek status PIP
Peserta didik atau orang tua dapat mengecek status PIP melalui SIPINTAR pada laman pip.kemendikdasmen.go.id dengan memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), lalu mengisi kode verifikasi dan klik “Cek Penerima PIP”.
Jika status masih nominasi, peserta didik dapat menghubungi pihak sekolah untuk mengetahui proses aktivasi rekening dan pencairan bantuan.
Dana PIP digunakan untuk mendukung kebutuhan pendidikan, seperti buku, alat tulis, seragam, transportasi, uang saku, biaya kursus, serta kebutuhan praktik dan magang.