Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan melakukan sidak sekaligus sosialisasi halal, di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Minggu (29/3/2026). (ANTARA/HO-IBSW))
Perkuat Ekosistem Halal Nasional, BPJPH Percepatan Sertifikasi Bagi UMKM
Achmad Zulfikar Fazli • 29 June 2026 10:34
Jakarta: Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mempercepat sertifikasi halal bagi pelaku usaha. Sertifikasi merupakan salah satu faktor penting dalam penguatan ekosistem halal nasional.
“Salah satu faktor penting dalam penguatan ekosistem tersebut adalah tersedianya produk dan layanan halal yang terpercaya melalui implementasi Jaminan Produk Halal,” ujar Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan dalam keterangannya di Jakarta, dilansir dari Antara, Senin, 29 Juni 2026.
Menurut dia, salah satu pencapaian Indonesia di sektor industri halal tahun ini meraih peringkat kedua sebagai Destinasi Negara Ramah Muslim Tahun Ini (Muslim-Friendly Destination of The Year) dalam ajang Global Muslim Travel Index (GMTI) Awards 2026.
“Capaian ini menunjukkan bahwa Indonesia semakin diakui dunia sebagai destinasi yang mampu menghadirkan kenyamanan dan kepastian layanan bagi wisatawan Muslim,” ujar dia.
Menurut Haikal, ketersediaan makanan dan minuman halal merupakan salah satu aspek penting dalam mendukung daya saing destinasi wisata ramah Muslim. BPJPH terus memperluas akses sertifikasi halal bagi pelaku usaha, khususnya Usaha Mikro dan Kecil (UMK), melalui Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI).
Melalui Program SEHATI, BPJPH memberikan fasilitasi sertifikasi halal gratis mulai dari proses pengajuan hingga penerbitan sertifikat halal melalui skema pernyataan pelaku usaha (self declare) yang didampingi oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH).
Program ini menjadi instrumen strategis dalam memperluas jumlah produk bersertifikat halal sekaligus memperkuat ekosistem halal nasional.
Baca Juga:
13 Juta Produk Kantongi Sertifikat Halal, BPJPH: Mayoritas Usaha Mikro Kecil |

Ilustrasi sertifikasi halal. Foto: dok Sucofindo via unair.ac.id
Dalam dua tahun terakhir, BPJPH bersama Kementerian Pariwisata berkolaborasi mempercepat sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di kawasan dan desa wisata. Inisiatif tersebut bertujuan meningkatkan kualitas produk, standar layanan, dan daya saing destinasi wisata Indonesia di pasar wisata halal global.
BPJPH telah menerbitkan 31.617 sertifikat halal bagi UMK desa wisata yang tersebar di 1.372 desa wisata pada 37 provinsi di seluruh Indonesia. Produk-produk UMK tersebut mencakup makanan, minuman, pusat oleh-oleh, katering, hingga berbagai usaha pendukung sektor pariwisata yang menjadi bagian penting dari pengalaman wisatawan saat berkunjung ke Indonesia.
“Melalui sertifikasi halal, pembinaan UMK, dan kolaborasi lintas sektor, kami optimistis Indonesia dapat menjadi destinasi wisata ramah Muslim terbaik dunia sekaligus pusat ekosistem halal global yang berdaya saing dan berkelanjutan,” kata Haikal.