Pejalan kaki melintasi
Dishub DKI: Prioritaskan Pejalan Kaki saat Lampu Pelican Cross Hujau
Gabriella Thesa Widiari • 25 July 2026 17:38
Jakarta: Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengimbau pengguna jalan untuk memprioritaskan pejalan kaki di penyeberangan jalan atau pelican cross. Khususnya, ketika lampu lalu lintas menyala hijau.
"Ketika lampu penyeberangan hijau menyala, kendaraan wajib berhenti dan memberikan prioritas kepada pejalan kaki yang sedang menyeberang,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Budi Awaluddin, dilansir dari Antara, Sabtu, 25 Juli 2026.
Budi mengatakan, pelican crossing di Bundaran HI termasuk fasilitas penyeberangan dengan aktivitas tinggi. Sebab, terhubung langsung dengan Stasiun MRT Bundaran HI dan Halte TransJakarta, serta berada di kawasan perkantoran hingga pusat perbelanjaan.
Oleh karena itu, pengaturan waktu pelican crossing di Bundaran HI telah disesuikan dengan karakteristik lalu lintas di lokasi tersebut. Pada jam tertentu, waktu tunggu berkisar 40-50 detik, sedangkan waktu penyeberangan ditetapkan selama 20 detik.
"Durasi pelican crossing tidak bersifat tetap," kata Budi.
Durasi waktu lampu lalu lintas pelican crossing mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor 43 Tahun 1997. Perhitungan waktu juga mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain kecepatan berjalan pejalan kaki, lebar jalan yang diseberangi, jumlah penyeberang pada setiap siklus, serta lebar efektif zebra cross.
Selain itu, perhitungan tersebut sudah mengakomodasi kebutuhan kelompok rentan. Misalnya, kelompok lanjut usia (lansia), penyandang disabilitas, anak-anak, serta pengguna jalan yang membawa barang.
Meski demikian, Dishub DKI terus melakukan evaluasi terhadap pengaturan waktu pelican crossing apabila terjadi peningkatan volume pejalan kaki atau perubahan kondisi lalu lintas di lapangan.
"Evaluasi dapat dilakukan secara berkala dengan melihat kebutuhan di lapangan, khususnya pada jam-jam sibuk," kata Budi.

Ilustrasi zebra cross. Foto: Pexels.
Sebagai informasi, pelican crossing merupakan salah satu fasilitas keselamatan jalan yang berfungsi mengurangi potensi kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu, setiap pengguna jalan wajib mematuhi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) yang berlaku.
Sistem pelican crossing bekerja dengan menggunakan pengatur (controller) yang mengatur siklus penyeberangan. Pejalan kaki harus menekan tombol penyeberangan terlebih dahulu, kemudian menunggu hingga lampu hijau menyala.
Pada saat yang sama, lampu kendaraan berubah menjadi merah sehingga seluruh kendaraan wajib berhenti hingga seluruh pejalan kaki selesai menyeberang. Kendaraan wajib berhenti di belakang garis henti (stop line).