Suasana aktivitas kilang kayu (sawmill) di Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar.ANTARA/HO-Polda Riau
Polda Riau Sita Ratusan Kayu Ilegal di Kampar, Mandor Jadi Tersangka
Whisnu Mardiansyah • 17 July 2026 17:11
Pekanbaru: Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau terus mengusut peran pemilik kilang kayu ilegal di Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, setelah menetapkan seorang mandor sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kepala Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Teddy Ardian mengungkapkan bahwa penyidik telah menetapkan pria berinisial DA, 28, sebagai tersangka.
Menurut Teddy, DAS berperan sebagai mandor atau pengawas jalannya operasional di penggergajian kayu ilegal tersebut. Sementara itu, pemilik utama yang diketahui berinisial LFW masih menjadi target pendalaman penyidikan.
"Hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka DAS bertugas mengawasi jalannya aktivitas pengolahan kayu di lokasi. Sementara itu, untuk pemilik utama 'sawmill' (penggergajian) yang diketahui berinisial LFW, saat ini keterlibatannya terus kami dalami dan statusnya masuk ke dalam target pengembangan penyidikan," kata AKBP Teddy Ardian, seperti dilansir Antara, Jumat, 17 Juli 2026.
Baca Juga :
Polda Riau Bongkar Sawmill Ilegal di Kampar, Sita Ratusan Batang Kayu Hasil Pembalakan Liar
Dalam operasi gabungan bersama Polres Kampar pada Jumat, 10 Juli 2026, petugas menyita ratusan batang kayu yang diduga hasil pembalakan liar. Ketika aparat tiba di lokasi, aktivitas pengolahan kayu masih berlangsung.
Para pekerja di tempat tersebut gagal menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) atau dokumen legal lainnya yang dapat menjelaskan asal-usul kayu. Petugas pun mengamankan seluruh barang bukti yang ditemukan.
Barang bukti yang berhasil disita meliputi sekitar 780 batang kayu olahan berbagai ukuran, 14 batang kayu bulat, empat unit gergaji selendang, satu mesin pengasah gergaji, satu gergaji rantai (chainsaw), satu mesin robin, dua tabung gas, dua aki, serta dua jeriken berisi solar.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau kembali mengungkap dugaan tindak pidana kehutanan dengan membongkar aktivitas kilang kayu (sawmill) ilegal di Desa Sungai Sarik, Kabupaten Kampar (Foto:Dok.Polda Riau)
Tersangka DAS dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
"Tersangka terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta denda paling sedikit Rp500 juta hingga paling banyak Rp2,5 miliar," kata AKBP Teddy Ardian.