Ilustrasi pencurian motor. Foto: Antara.
Polisi Tangkap Pencuri Motor Bermodus Kenalan di Medsos
Anggi Tondi Martaon • 7 July 2026 20:13
Jakarta: Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Koja menangkap FF yang mencuri motor seorang wanita di kawasan Koja, Jakarta Utara. Pelaku menggunakan modus berkenalan di media sosial dalam menjalankan aksi pencurian.
“Pelaku ini menjalankan aksinya dengan berpura-pura mendekati korban dan berkenalan lewat Facebook dan mengajak bertemu,” kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Bima Sakti dikutip dari Antara, Selasa, 7 Juli 2026.
Setelah perkenalan tersebut, pelaku membuat janji bertemu dengan korban di sebuah restoran kawasan Koja, Jakarta Utara. Korban menuju lokasi yang sudah ditentukan dengan motor miliknya, sedangkan pelaku tidak membawa kendaraan.
“Pelaku langsung membawa motor korban yang tidak dikunci. Namun setelah beberapa saat, pelaku berhasil ditangkap petugas,” ungkap Bima.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku baru satu kali mencuri. Namun, polisi terus mengembangkan kasus ini untuk mencari korban lain.
“Pelaku ini melakukan aksi sendirian untuk memenuhi kebutuhan hidup. Sejauh ini tidak ada sindikat dalam kasus ini,” ungkap Bima.
(1).jpg)
Ilustrasi penangkapan. Foto: Medcom.id.
FF dijerat Pasal 476 dan atau 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP). Pelaku terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Pelaku dan sejumlah barang bukti sudah di Polsek Koja,” sebut Bima.
Bima mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap orang yang baru dikenal. Bahkan, berani memberikan barang maupun uang atau barang berharga lain kepada orang lain.
"Kami mengajak masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap orang yang akan melakukan tindak pidana," ujar Bima.