3 Pelaku Komplotan Begal Sadis yang Tewaskan Pengemudi Ojol di Bekasi Ditangkap

Ilustrasi begal. Foto: Medcom.id

3 Pelaku Komplotan Begal Sadis yang Tewaskan Pengemudi Ojol di Bekasi Ditangkap

Antonio • 3 July 2026 19:59

Bekasi: Komplotan begal sadis yang beraksi dua hari berturut-turut di wilayah Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat, akhirnya dibekuk polisi. Dalam aksinya, komplotan ini menghabisi nyawa seorang pengemudi ojek online berinisial D.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, mengungkapkan para pelaku begal terdiri dari MF, 20, RTF, 20, MRA, 20, dan S. Tiga orang telah ditangkap, sedangkan S masih berstatus daftar pencarian orang.

"Alhamdulillah, pelaku MF berhasil ditangkap di Jatiasih. Pelaku RTF dan MRA ditangkap di Bojongkulur, Bogor. MF merupakan seorang residivis. Ini adalah kali ketiga ia berhadapan dengan hukum," ujar Kusumo Wahyu Bintoro di Bekasi, Jumat, 3 Juli 2026.

Kusumo menerangkan peristiwa pertama menimpa warga berinisial D, 48, yang hendak berangkat kerja sekitar pukul 02.30 WIB, Jumat, 26 Juni 2026, di Jalan Bumi Eraska, Kelurahan Jatiraden, Kecamatan Jatisampurna.

Saat berkendara, D menyadari dirinya dibuntuti dua sepeda motor. Para pelaku memepet korban hingga berhenti dan merampas sepeda motor miliknya. Dalam peristiwa itu, D berhasil menyelamatkan diri sehingga tidak mengalami luka.


 


Keesokan harinya, Sabtu, 27 Juni 2026, sekitar pukul 02.00 WIB, komplotan tersebut kembali beraksi di Kampung Pabuaran, Gang Bitung, Kelurahan Jatiranggon, Kecamatan Jatisampurna. Korban dalam peristiwa tersebut adalah DTLP, seorang pengemudi ojek online yang diadang para pelaku saat berada di lokasi tersebut.

Kusumo mengatakan DTLP dicegat oleh dua pelaku yang berboncengan. Saat itu, korban sempat melakukan perlawanan. Pelaku MF kemudian menyabet korban menggunakan celurit yang dibawanya hingga menyebabkan pendarahan. Korban meninggal dunia setelah dibawa ke rumah sakit.

"Pelaku MF kemudian menyabet korban menggunakan celurit yang dibawanya hingga menyebabkan pendarahan. Korban meninggal dunia setelah dibawa ke rumah sakit," kata Kusumo.

Setelah kejadian tersebut, Polres Metro Bekasi Kota melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap para pelaku. Tiga dari empat orang pelaku berhasil diringkus. Atas perbuatannya, tiga tersangka dijerat Pasal 479 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(Whisnu M)