Polda Metro Jaya Ungkap Motif Begal: Desakan Ekonomi hingga Narkoba

Ilustrasi begal. Foto: Medcom.id

Polda Metro Jaya Ungkap Motif Begal: Desakan Ekonomi hingga Narkoba

M Sholahadhin Azhar • 20 May 2026 23:39

Jakarta: Polda Metro Jaya membentuk Tim Pemburu Begal, dan menangkap 16 pelaku begal dalam waktu operasi tiga hari berturut-turut. Operasi dilakukan di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.

?"Motif yang terungkap dari hasil pemeriksaan, pertama untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Kedua, ada juga yang digunakan untuk membeli narkoba. Karena sebagian dari mereka setelah dilakukan tes urine, hasilnya positif mengandung amfetamin," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, dikutip dari Antara, Rabu, 20 Mei 2026.

Iman memerinci Tim Pemburu Begal menangkap delapan pelaku pada hari pertama. Kemudian, dua pelaku pada hari kedua dan enam tersangka pada hari ketiga atau hari ini.

"Dalam penangkapan terakhir terhadap enam tersangka tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang bukti termasuk senjata api yang digunakan pelaku untuk mengancam korban," kata Iman.

Ia menyebutkan salah satu kasus yang diungkap yakni pembegalan gawai milik seorang anak kecil yang sedang merekam video bus di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.
 


"Selama tiga hari berturut-turut, kami terus melakukan upaya bersama-sama dengan masyarakat, khususnya warga yang secara penuh kesadaran menjaga lingkungannya masing-masing melalui pos kamling," ucapnya.

Dia mengatakan jaringan pelaku begal ini sebagian merupakan kelompok terpisah. Kemudian, sebagian lainnya adalah hasil pengembangan dari tersangka yang telah ditangkap sebelumnya.


Ilustrasi begal. Foto: Medcom.id

Polda Metro Jaya juga mengapresiasi dukungan infrastruktur kamera pengawas (CCTV) yang terintegrasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yang mempercepat proses analisis kejadian dan identifikasi pelaku di lapangan.

"Kecepatan pelaporan dari para penggiat media sosial serta keaktifan masyarakat di pos keamanan lingkungan (Poskamling) dinilai menjadi kunci utama keberhasilan pengungkapan ini secara cepat," ucap Iman.

Kemudian atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 (pencurian dengan pemberatan), Pasal 478 (pencurian), Pasal 479 (pencurian dengan kekerasan), serta Pasal 306 (tentang tindak pidana kepemilikan dan penyalahgunaan senjata api, amunisi, serta bahan peledak ilegal dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)