Menteri Imipas Copot Kalapas yang Paksa Napi Makan Daging Anjing

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto. Foto: Istimewa.

Menteri Imipas Copot Kalapas yang Paksa Napi Makan Daging Anjing

Anggi Tondi Martaon • 3 December 2025 12:46

Jakarta: Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mencopot Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Enemawira, Sulawesi Utara, CS. Sebab, CS memaksa narapidana (napi) muslim memakan daging anjing.

"Sudah kami copot. Kita proses sejak kita dapat informasi sekitar empat hari yang lalu, kita sudah copot dari jabatan," kata Agus dikutip dari Antara, Rabu, 3 Desember 2025.

Eks Kabareskrim Polri itu mengatakan pemeriksaan lebih lanjut terhadap CS masih berjalan. CS juga bakal menjalani sidang kode etiknya.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, pemaksaan tersebut terjadi pada sebuah pesta. Agus menegaskan tidak menoleransi tindakan tersebut.

"Ini lagi kita periksa, alasannya mereka lagi pesta ulang tahun, tapi kita bakal periksa. Intinya kita tidak menoleransi hal-hal seperti itu," ujar Agus.

Baca juga: Polda Riau Sita Rp3 Miliar Aset Bandar Narkoba Seorang Narapidana

Sebelumnya, Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imipas Rika Aprianti menjelaskan CS telah diperiksa oleh Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Utara. Pemeriksaan dilakukan pada 27 November 2025.

"Pada hari itu juga CS dinonaktifkan dari jabatannya dan selanjutnya telah ditunjuk pelaksana tugas Kalapas Enemawira," kata Rika.

Foto Ilustrasi: Dok/Medcom.id

Sehari setelahnya, Ditjenpas mengeluarkan surat perintah pemeriksaan dan sidang kode etik terhadap CS. Adapun sidang dilaksanakan Tim Direktorat Kepatuhan Internal Ditjenpas di Gedung Ditjenpas, Jakarta, Selasa, 2 Desember 2025.

"Ditjenpas akan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku, apabila dari hasil pemeriksaan dan sidang kode etik terhadap CS terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran yang dimaksud," ucapnya.

Ihwal dugaan Kalapas Enemawira, Sulut, berinisial CS memaksa narapidana memakan makanan nonhalal ini diungkapkan anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion. Legislator tersebut mengingatkan bahwa larangan tindakan diskriminatif dan penodaan agama telah diatur dalam Pasal 156, 156a, 335, 351 KUHP. 

"Aturan dalam KUHP secara tegas menyebutkan bahwa perbuatan menghina atau merendahkan agama dapat dipidana maksimal hingga lima tahun," kata Mafirion.

Tindakan CS juga dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Dia mengatakan memaksa seseorang untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan keyakinannya merupakan pelanggaran terhadap martabat manusia.

"Kita tidak bisa membiarkan seorang warga negara diperlakukan seperti ini. Walaupun dia seorang warga binaan, tapi dia masih memiliki HAM yang harus tetap dilindungi. Jangan mentang-mentang dia warga binaan maka kalapas bisa sewenang-wenang melakukan pelanggaran. Jangan toleransi terhadap hal-hal seperti ini," tutur Mafirion.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)