Polda Riau Sita Rp3 Miliar Aset Bandar Narkoba Seorang Narapidana

Uang tunai senilai Rp3 miliar yang diduga merupakan hasil kejahatan narkotika dari bandar berinisial AA, yang merupakan seorang narapidana disita Polda Riau. ANTARA/HO-Polda Riau

Polda Riau Sita Rp3 Miliar Aset Bandar Narkoba Seorang Narapidana

Whisnu Mardiansyah • 2 December 2025 11:43

Pekanbaru: Polda Riau menyita uang tunai senilai Rp3 miliar dari seorang bandar narkoba berinisial AA. Yang mengejutkan, AA merupakan narapidana yang menjalankan bisnis haramnya dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Penelusuran aset ini merupakan bagian dari upaya memiskinkan sindikat narkoba di provinsi tersebut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Putu Yudha Prawira, menjelaskan penanganan kasus narkoba tidak berhenti pada penangkapan dan penyitaan barang haram, tetapi juga meluas ke aset hasil kejahatan.

"Upaya ini dilakukan sebagai langkah untuk memiskinkan bandar narkoba agar tidak lagi memiliki kemampuan menggerakkan jaringannya," kata Kombes Putu Yudha Prawira seperti dilansir Antara, Selasa, 2 Desember 2025.

Kasus ini berawal dari penangkapan dua kurir, RF, 31, dan HR, 30, di Kota Pekanbaru pada 9 November 2025. Petugas menyita 27 kilogram sabu-sabu dari keduanya. Dalam pemeriksaan, kedua kurir mengaku telah tiga kali menjalankan aksi atas perintah AA, seorang narapidana di Lapas Riau. Mereka mendapat upah Rp8 juta per kilogram untuk menjemput dan mengantarkan sabu ke sebuah gudang di Pekanbaru.
 


Pengembangan kasus membawa penyidik ke AA. Meski berada di balik jeruji besi, AA mengakui dirinya sebagai pengendali utama operasi tersebut. Polisi kemudian menjeratnya dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan memblokir sejumlah rekening atas nama orang lain yang digunakan untuk menyamarkan aliran dana haram.

"Hasil dari penelusuran aset tersebut, polisi berhasil menyita uang tunai Rp3 miliar, satu unit mobil, tujuh unit telepon seluler, tiga kartu ATM, akses mobile banking, dan barang bukti lainnya," jelas Yudha.

Tersangka AA dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dan Pasal 3 jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.


Ilustrasi Medcom.id
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Whisnu M)