Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq. Foto: Metro TV/Enrich Samuel.
Menteri LH: Kapasitas TPA di Indonesia Capai Batas Teknis 2028
Enrich Samuel • 25 February 2026 12:20
Jakarta: Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyoroti kondisi tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah di seluruh Indonesia yang kian kritis. Ia mengungkapkan bahwa sebagian besar TPA nasional diproyeksikan akan mencapai batas teknis operasionalnya pada 2028.
“Bapak Presiden (Prabowo Subianto) mengingatkan kepada kita semua bahwa tempat pemrosesan akhir sampah kita akan berakhir secara teknis pada tahun 2028. Karena sampai hari ini, hampir rata-rata tempat pemrosesan akhir sampah kita sudah berumur 17 tahun,” ujar Hanif saat memberikan sambutan dalam Rakornas Pengelolaan Sampah Tahun 2026 di Jakarta, Rabu, 25 Februari 2026.
Hanif menjelaskan, merujuk pada standar teknis Kementerian Pekerjaan Umum, masa operasional sebuah TPA dibatasi maksimal 20 tahun. Dengan usia rata-rata TPA saat ini yang sudah menyentuh 17 tahun, pemerintah kini berpacu dengan waktu yang sangat singkat untuk melakukan pembenahan masif.
“Sesuai dengan standar Kementerian PU, maka tempat pemrosesan akhir sampah diproyeksikan maksimal 20 tahun. Sehingga Bapak Presiden mengingatkan kita, kita memiliki waktu tiga tahun dari sekarang untuk berjibaku menyelesaikan sampah,” tegas Hanif.
.jpg)
Ilustrasi sampah. Foto: Dok. Medcom.id.
Arahan ini, lanjut Hanif, sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto yang meminta penanganan sampah dilakukan secara serius dari hulu ke hilir. Upaya pengurangan sampah dari tingkat sumber dianggap menjadi kunci utama untuk memperpanjang napas TPA yang tersisa.
Kondisi TPA yang terus menua tanpa adanya transformasi sistem pengelolaan yang cepat dinilai akan membawa Indonesia ke jurang krisis daya tampung sampah. Hanif menekankan pentingnya intervensi konkret dan percepatan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah guna menghindari kiamat sampah dalam tiga tahun ke depan.