Buruh Minta THR Cair H-21 Lebaran, Menaker Tetap Pegang Regulasi H-7

Ilustrasi. Foto: Dok. Metrotvnews.com.

Buruh Minta THR Cair H-21 Lebaran, Menaker Tetap Pegang Regulasi H-7

Fachri Audhia Hafiez • 25 February 2026 11:55

Jakarta: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja tetap mengacu pada regulasi yang berlaku, yakni dibayarkan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri (H-7). Pemerintah saat ini tengah mematangkan Surat Edaran (SE) resmi terkait pelaksanaan kewajiban tersebut.

“Kalau secara wajibnya kan memang H-7,” ujar Yassierli dalam jumpa pers di Jakarta, dilansir Antara, Rabu, 25 Februari 2026.
 



Yassierli menjelaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sedang berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) untuk pengumuman surat edaran tersebut. Ia memastikan dasar hukum pemberian THR tetap merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

“Nanti kita tunggu, kita sedang koordinasi dengan Kementerian Setneg, nanti diumumkan secara bersama,” kata Yassierli.

Sesuai aturan, pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Yassierli memperingatkan bahwa perusahaan yang lalai akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan pengupahan yang berlaku.

“Kalau THR, kan, sudah ada regulasinya. Kalau tidak membayar THR tentu ada sanksi, ya,” tegas Yassierli.


Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. Foto: Medcom.id/Duta Erlangga.

Sebelumnya, muncul usulan dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) agar THR dibayarkan 21 hari atau tiga minggu sebelum Lebaran. Presiden KSPI Said Iqbal menilai langkah ini perlu diambil untuk mencegah praktik pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh oknum pengusaha demi menghindari kewajiban THR.

“THR harus dibayar tiga minggu sebelum Lebaran. Dan upah satu bulan sebelum Lebaran juga wajib dibayar penuh. Jangan beri celah bagi pengusaha untuk memainkan status buruh,” kata Said.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)