Bea Cukai Jakarta memeriksa 82 kapal-kapal pesiar pribadi atau "yacht" yang tengah berada diperairan dan sandar di dermaga Batavia Marina, Jakarta Utara. Foto: ANTARA/HO-Kanwil Bea Cukai Jakarta.
Berantas Underground Economy, Bea Cukai Sisir Kapal Pesiar Mewah Jakarta
Fachri Audhia Hafiez • 18 March 2026 11:29
Jakarta: Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta melakukan pemeriksaan intensif terhadap 82 kapal pesiar pribadi (yacht) yang bersandar di Dermaga Batavia Marina, Jakarta Utara. Langkah ini diambil guna mengoptimalkan penerimaan negara dari barang mewah serta memberantas praktik underground economy atau ekonomi bawah tanah demi menegakkan keadilan fiskal bagi seluruh warga negara.
"Kami menjalankan kegiatan ini sebagai mandatory pelaksanaan tugas sebagaimana diarahkan Pak Menteri Keuangan dan Bapak Presiden untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Kami juga sebagai elemen negara, berupaya memastikan negara hadir untuk warganya guna menciptakan keadilan fiskal atau fiscal equity bagi warga negara," kata Kakanwil Bea Cukai Jakarta, Hendri Darnadi, di Jakarta, dilansir Antara, Rabu, 18 Maret 2026.
Hendri menekankan pentingnya kepatuhan pajak bagi pemilik barang bernilai tinggi (high value goods). Ia membandingkan tingkat kepatuhan masyarakat menengah ke bawah, seperti pengemudi ojek online, yang tetap taat membayar pajak saat membeli sepeda motor untuk bekerja. Menurutnya, pemilik kapal mewah seharusnya memiliki komitmen yang sama dalam memenuhi kewajiban pabean.
"Rakyat bawah, UMKM, bahkan mereka yang membeli motor untuk pekerjaannya, semisal ojek online, tetap membayar bea dan pajak, memenuhi kewajibannya dari motor yang dibeli. Masa mereka yang membeli high value goods dan luxury goods tidak membayar sesuai kewajibannya," ujar Hendri.
Dari hasil pemeriksaan di Dermaga Batavia Marina, tercatat 34 kapal berbendera asing dan 48 berbendera Indonesia. Tim Bea Cukai mensinyalir adanya modus "impor sementara" atau penggunaan bendera asing untuk menghindari kewajiban pajak. Berdasarkan data awal, ditemukan 15 yacht berbendera asing yang ternyata dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dan perusahaan dalam negeri.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam keterangan terpisah mengakui tantangan besar dalam melacak ekonomi bawah tanah yang potensinya diperkirakan mencapai 21,8% dari PDB. Bea Cukai Jakarta pun berkomitmen menyisir segala bentuk kegiatan ekonomi tak tercatat ini di wilayah teritorial Ibu Kota.
“Di teritorial Jakarta ini, Bea Cukai Jakarta akan sisir kegiatan atau apapun yang disebut underground economy apapun bentuknya. Kita akan coba untuk mereduksi dan memerangi apa yang disebut dengan underground economy. Semoga kita nanti semangat ini bisa kemudian menjadi inspirasi di bea cukai yang lain,” ujar Hendri.