Polres Klaten mengamankan pengedar uang palsu. Foto: dok.Humas Polres Klaten. (Metrotvnews.com/Tria)
Dua Pengedar Uang Palsu Ditangkap di Prambanan Klaten
Triawati Prihatsari • 20 February 2026 18:08
Klaten: Polres Klaten menangkap dua wanita pengedar uang palsu di wilayah Prambanan, Klaten. Keduanya NH, 34 dan EY, 39 diamankan berdasarkan laporan masuk terkait kecurigaan pemilik sebuah warung terkait uang yang digunakan diduga palsu.
"Dua wanita ini warga Klaten. Korban W, 53, warga Desa Tlogi, Kecamatan Prambanan menyebut tersangka sudah tiga kali bertransaksi sejak Desember 2025. Pada aksi ketiga, 21 Januari 2026, korban segera melapor ke polisi sebelum uang kembalian diberikan," ujar Kapolres Klaten AKBP Moh Faruk Rozi, di Klaten, Jumat, 20 Februari 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mendapatkan uang palsu dengan memesannya secara daring melalui platform media sosial. Mereka mendapatkan uang palsu senilai Rp500 ribu dengan harga Rp200 ribu.
“Motifnya ekonomi. Selain mendapatkan komoditas belanja, mereka juga memperoleh uang kembalian asli. Selain mengamankan kedua pelaku, kami juga menyita tiga lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, uang asli hasil kembalian sebagai barang bukti," beber Faruk.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 375 ayat (2) subsider Pasal 375 ayat (1) juncto Pasal 374 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
.jpg)
Polres Klaten mengamankan pengedar uang palsu. Foto: dok.Humas Polres Klaten. (Metrotvnews.com/Tria)
Terkait peristiwa tersebut, pihaknya terus melakukan pendalaman dan penyelidikan. Pendalaman difokuskan pada penelusuran jejak digital transaksi kedua tersangka.
“Kami sedang bergerak mendalami terhadap orang yang memperjualbelikan maupun yang memproduksi uang palsu tersebut. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa kami ungkap jaringannya,” ungkap Faruk.