Tak Perlu Antre Lama, Ini Cara Lengkap Membuat SIM C Secara Daring

Ilustrasi SIM. (Dok. Metrotvnews)

Tak Perlu Antre Lama, Ini Cara Lengkap Membuat SIM C Secara Daring

Riza Aslam Khaeron • 7 April 2026 18:13

Jakarta: Sebagai dokumen wajib dalam berkendara, memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan hal yang sangat penting. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kini terus mempermudah layanan publik, terutama bagi masyarakat yang ingin membuat SIM C, melalui proses pendaftaran dan ujian teori yang dapat dilakukan secara online.

Langkah ini diambil untuk memangkas antrean di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) serta memberikan transparansi dalam proses penerbitan SIM. Meski pendaftaran dilakukan secara daring, pemohon tetap diwajibkan datang ke Satpas untuk mengikuti ujian praktik.

Lantas, bagaimana prosedur lengkap dan berapa biayanya? Berikut penjelasannya:
 

Syarat Pembuatan SIM C

Terdapat sejumlah dokumen dan kriteria yang harus dipenuhi untuk membuat SIM C pada tahun 2026, di antaranya:
  • Calon pemohon harus berusia minimal 17 tahun.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Formulir pendaftaran.
  • Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk Korlantas Polri.
  • Pas foto 3x4 berwarna (latar belakang merah atau biru sesuai tahun kelahiran) sebanyak empat lembar.
  • Hasil tes kesehatan dari aplikasi RIKKES Jasmani dan hasil tes psikologi dari aplikasi ePPsi (khusus untuk pendaftaran online).
     

Cara Pembuatan SIM C Online

Bagi Anda yang ingin mengajukan pembuatan SIM C secara daring, pendaftaran dapat dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Berikut panduannya:
  1. Unduh aplikasi "Digital Korlantas Polri" melalui Play Store atau App Store.
  2. Buka aplikasi, lakukan verifikasi data, dan siapkan hasil pemindaian (scan) dokumen persyaratan.
  3. Setelah berhasil masuk (login), pilih menu SIM, kemudian klik sub-menu "Pendaftaran SIM".
  4. Isi seluruh data yang diminta dengan teliti.
  5. Setelah data terisi, lakukan pembayaran sesuai nominal yang tertera pada aplikasi.
  6. Ikuti ujian teori yang tersedia secara daring.
  7. Jika dinyatakan lulus teori, Anda dapat memilih tanggal untuk ujian praktik, pengambilan foto, serta sidik jari di Satpas pilihan.
  8. SIM dapat langsung diambil setelah Anda dinyatakan lulus ujian praktik.
 
Baca Juga:
Segini Biaya Bikin SIM C, Bisa Online!
 

Biaya Pembuatan SIM C (Maret 2026)

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 76 Tahun 2020, biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pembuatan SIM C baru adalah Rp100.000. Biaya ini belum termasuk cek kesehatan dan psikologi yang tarifnya bervariasi tergantung pada penyedia layanan.

Berikut rincian biaya tambahan untuk pembuatan SIM C tahun 2026:
  • Biaya tes kesehatan: Rp35.000 (estimasi tergantung pada faskes).
  • Biaya Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP): Rp50.000 (opsional).
  • Biaya tes psikologi: Rp77.500 (online) atau Rp100.000 (offline).
Dengan demikian, total biaya yang diperlukan untuk membuat SIM C berkisar antara Rp260.000 hingga Rp300.000.

Demikian informasi seputar biaya dan prosedur pembuatan SIM C pada tahun 2026. Dengan memahami alur dan rincian biaya terbaru, masyarakat diharapkan dapat mengurus SIM secara mandiri dan menghindari praktik calo.

(Surya Mahmuda)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Arga Sumantri)