Update KLH: 10 Wilayah Kualitas Udara Berbahaya Hari Ini, Cek Wilayahmu!

Tampilan citra satelit polusi udara di sejumlah wilayah. (tangkapan layar/KLH)

Update KLH: 10 Wilayah Kualitas Udara Berbahaya Hari Ini, Cek Wilayahmu!

Lukman Diah Sari • 6 September 2026 08:45

Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) kembali merilis daftar 10 wilayah di Indonesia dengan kualitas udara berkategori sangat tidak sehat hingga berbahaya. Berdasarkan data pemantauan di laman resmi KLH per Minggu, 6 September 2026, pukul 08.30 WIB, tingkat polusi terburuk didominasi oleh wilayah Kalimantan Tengah.

Sebagai informasi, KLH menetapkan kategori Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) dengan rincian skor berikut: 0–50 (baik), 51–100 (sedang), 101–200 (tidak sehat), 201–300 (sangat tidak sehat), dan angka di atas 300 (berbahaya).

Berikut rincian 10 wilayah dengan kadar kualitas udara terburuk di Indonesia pada Minggu pagi, 6 September 2026:
 
Lokasi ISPU
1. Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah
2. Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah
3. Pontianak Tenggara, Kalimantan Barat
4. Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah
5. Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah
6. Kabupaten Sintang (Baning Kota), Kalimantan Barat 
7. Kabupaten Kubu Raya (Kapuas), Kalimantan Barat 
8. Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Sumatra Selatan 
9. Pekanbaru (Tenayan Raya), Riau
10. Palembang (Bukit Kecil), Sumatra Selatan
491 (Parameter PM2,5)
481 (Parameter PM10)
431 (Parameter PM10)
371 (Parameter PM2,5)
365 (Parameter PM2,5)
285 (Parameter PM10)
285 (Parameter PM10)
242 (Parameter PM2,5)
237 (Parameter PM2,5)
230 (Parameter PM2,5)

Ilustrasi-Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah. (Metro TV/ Tantawi Jauhari)

Menyikapi kondisi tersebut, masyarakat yang berada di wilayah terdampak diimbau untuk membatasi atau sama sekali tidak beraktivitas di luar ruangan. Namun, jika terpaksa harus keluar rumah, warga diharapkan disiplin menggunakan masker pelindung serta mencukupi asupan air putih guna menghindari dehidrasi dan gangguan pernapasan.

(Lukman Diah Sari)