Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Non Formal dan Informal (Dirjen PAUD Dikdas PNFI) Kemendikdasmen Gogot Suharwoto. (ANTARA/Hana Dewi Kinarina Kaban)
Kemendikdasmen Pastikan Pemenuhan Hak Belajar di Wilayah Karhutla
Siti Yona Hukmana • 4 September 2026 21:03
Jakarta: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan layanan pendidikan tetap berjalan di sejumlah wilayah yang terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Layanan pendidikan dilakukan dengan mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik serta tenaga kependidikan. Penghentian sementara pembelajaran tatap muka bukan berarti kegiatan belajar dihentikan.
“Keselamatan dan kesehatan anak adalah prioritas. Namun, belajar dari rumah bukan berarti libur. Ketika kondisi udara mengharuskan tatap muka dihentikan, sekolah tetap wajib memastikan hak belajar setiap murid terpenuhi melalui moda pembelajaran yang paling sesuai dengan kondisi daerah,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal (PAUD, Dikdas, dan PNFI) Kemendikdasmen Gogot Suharwoto di Jakarta, dilansir Antara, Jumat, 4 September 2026.
Penyesuaian layanan pendidikan pun dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi kualitas udara, tingkat risiko kesehatan, serta karakteristik dan kebutuhan satuan pendidikan dan peserta didik. Lebih lanjut, ia menjelaskan penetapan moda pembelajaran mengacu pada Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU).
Pada kategori Baik (1–50), pembelajaran berlangsung normal, sedangkan pada kategori Sedang (51–100), pembelajaran tatap muka tetap berlangsung dengan pembatasan aktivitas di luar ruangan. Adapun pada kategori Tidak Sehat (101–200), pembelajaran tatap muka dilakukan secara terbatas dengan perlindungan tambahan dan kelompok rentan, seperti peserta didik PAUD, SD kelas I–III, SLB, serta peserta didik dengan penyakit penyerta, beralih ke pembelajaran jarak jauh.

Kabut asap akibat karhutla tampak menyelimuti kawasan Jalan Tjilik Riwut di Kota Sampit, beberapa waktu lalu. (ANTARA/Dokumentasi Pribadi)
Jika ISPU mencapai kategori Sangat Tidak Sehat (201–300) atau Berbahaya (di atas 300), pembelajaran tatap muka dihentikan sementara.
“Dengan mekanisme ini, keputusan tidak dilakukan secara seragam tanpa melihat kondisi lapangan. Ketika kualitas udara memburuk, anak kita lindungi. Ketika kondisi kembali aman, mereka dapat segera kembali belajar di sekolah,” kata Gogot.
Ia menambahkan mekanisme tersebut juga memungkinkan pembelajaran kembali ke tatap muka ketika kualitas udara membaik. Kota Pekanbaru, misalnya, kembali menyelenggarakan pembelajaran tatap muka pada 31 Agustus setelah ISPU turun ke kategori Sedang
Sementara Kota Palembang, menyesuaikan jam masuk sekolah tanpa menghentikan tatap muka. Di sisi lain, beban belajar selama masa darurat disederhanakan dengan berfokus pada literasi, numerasi, dan penguatan karakter.