Imbas Erupsi Anak Krakatau, 26 WNA Ajukan Izin Tinggal Terpaksa di Bandara Soetta

Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. (metrotvnews.com/Hendrik S)

Imbas Erupsi Anak Krakatau, 26 WNA Ajukan Izin Tinggal Terpaksa di Bandara Soetta

Hendrik Simorangkir • 7 September 2026 23:14

Tangerang: Sebanyak 26 Warga Negara Asing (WNA) yang gagal terbang akibat penutupan Bandara Internasional Soekarno-Hatta imbas erupsi Gunung Anak Krakatau mengajukan permohonan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT).

Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menjelaskan bahwa kebijakan pemberian ITKT ini diberlakukan bagi WNA yang masa izin tinggalnya habis bertepatan dengan jadwal keberangkatan yang batal. Secara hukum, jika seorang WNA sudah berada di bandara namun gagal terbang, mereka biasanya berisiko terkendala regulasi keimigrasian saat hendak keluar atau masuk kembali ke Indonesia.

"Misalnya, dia sudah apply tiket dan sudah di-accept oleh maskapai penerbangan, artinya dia sudah siap berangkat, lalu terjadi keadaan seperti ini. Dia secara hukum tidak bisa lagi masuk ke Indonesia (jika izin tinggalnya habis). Tapi dengan ITKT, dia jadi bisa masuk kembali," ujar Hendarsam di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin, 7 September 2026.

Hingga Senin sore, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta tercatat telah melayani 26 permohonan ITKT. Para pemohon tersebut berasal dari berbagai negara, di antaranya Tiongkok, Polandia, Jerman, dan Belanda.

Bebas Denda Overstay

Hendarsam menuturkan, langkah proaktif ini menunjukkan kesiapan Ditjen Imigrasi dalam memberikan kepastian hukum sekaligus mengedepankan pendekatan yang humanis di tengah situasi darurat bencana alam.

"Kami memahami situasi sulit dan ketidaknyamanan yang dialami para penumpang akibat gangguan penerbangan ini. Oleh karena itu, negara hadir untuk memberikan kepastian hukum. Pengurusan ITKT kami pastikan berjalan cepat, efisien, dan tanpa beban biaya overstay agar para WNA dapat merasa tenang selama berada di Indonesia hingga jadwal penerbangan kembali normal," jelas Hendarsam.

Ilustrasi penumpang pesawat. Foto: Dok. Kemenhub.

Ia menegaskan, kebijakan diskresi keimigrasian ini tidak hanya berlaku pada kasus erupsi Gunung Anak Krakatau saja, melainkan dapat diterapkan pada setiap situasi darurat atau keadaan kahar (force majeure) lainnya.

Bahkan, bagi WNA yang masa izin tinggalnya tecatat melebihi batas waktu akibat penutupan bandara mendadak ini, pihak Imigrasi memastikan memberikan dispensasi penuh berupa pembebasan denda administratif menjadi Rp0.

"Atas keadaan overstay tersebut, kita berikan diskresi sesuai dengan surat edaran untuk tidak ada denda administratif, jadi Rp0," tegasnya.

Syarat dan Masa Berlaku ITKT

Bagi WNA yang ingin mengurus fasilitas ITKT, permohonan dapat diajukan secara langsung di kantor imigrasi mana saja di seluruh wilayah Indonesia. Pemohon hanya perlu melampirkan bukti pengumuman pembatalan penerbangan dari maskapai serta menunjukkan kartu tanda penumpang (boarding pass).

"Jadi ini bisa digunakan untuk jangka waktu 30 hari. Dan itu bisa diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku apabila keadaannya makin tidak menentu. Tapi kita berharap keadaannya ini akan cepat membaik," pungkas Hendarsam.

(Lukman Diah Sari)