Presiden Prabowo Subianto. Foto- Tangkapan layar Youtube Setpres
Presiden Prabowo Terbitkan Perpres Nomor 5/2026 Atur Tunjangan Hakim Ad Hoc
Achmad Zulfikar Fazli • 4 May 2026 15:28
Jakarta: Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc. Aturan ini ditetapkan pada 4 Februari 2026, untuk memperkuat kualitas penyelenggaraan peradilan di Indonesia.
Dalam salinan Perpres yang dikutip di Jakarta, dilansir dari Antara, Senin, 4 Mei 2026, disebutkan pengaturan hak keuangan dan fasilitas bagi hakim ad hoc diperlukan karena mereka merupakan pejabat yang menjalankan kekuasaan kehakiman. Sehingga, perlu diatur secara terintegrasi dalam sistem perundang-undangan.
Penerbitan aturan baru tersebut juga bertujuan meningkatkan kualitas peradilan melalui dukungan terhadap hakim ad hoc yang berintegritas, profesional, dan mandiri dalam menjalankan tugasnya.
Perpres Nomor 5 Tahun 2026 sekaligus menggantikan sejumlah ketentuan sebelumnya terkait hak keuangan dan fasilitas hakim ad hoc yang telah beberapa kali mengalami perubahan, termasuk pengaturan mengenai uang kehormatan bagi hakim ad hoc.
Beberapa poin utama dalam Perpres tersebut antara lain, setiap Hakim Ad Hoc berhak mendapatkan tunjangan bulanan yang besarannya sudah termasuk pajak penghasilan.
Selain tunjangan, negara memberikan fasilitas berupa rumah negara dan fasilitas transportasi di daerah penugasan, jaminan kesehatan dan jaminan keamanan selama menjalankan tugas, serta biaya perjalanan dinas (transportasi dan akomodasi) yang setingkat dengan hakim pada pengadilan tempat bertugas.
Selanjutnya, Perpres menyoroti pemberian uang penghargaan pada akhir masa jabatan sebesar dua kali besaran tunjangan. Bagi hakim yang tidak menyelesaikan masa jabatan secara penuh, uang penghargaan diberikan secara proporsional dengan perhitungan masa kerja.
Baca Juga:
KY Umumkan 81 Calon Hakim Ad Hoc MA Lolos Seleksi Administrasi |
.jpg)
Ilustrasi. Dok. Medcom
Perpres 5/2026 turut mengatur ketentuan bagi Hakim dari unsur PNS/TNI/Polri. Hakim Ad Hoc yang berasal dari pegawai negeri sipil, prajurit TNI, atau anggota Polri tidak berhak menerima penghasilan dari instansi asal selama menerima tunjangan sebagai Hakim Ad Hoc.
Terkait dengan penegakan disiplin, uang penghargaan tidak akan diberikan kepada Hakim Ad Hoc yang diberhentikan dengan tidak hormat karena sanksi administratif tingkat berat atau dipidana penjara, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Perpres ini juga menegaskan Hakim Ad Hoc yang berhenti atau diberhentikan dari jabatannya tidak mendapatkan hak pensiun dan pesangon. Dengan berlakunya peraturan ini sejak tanggal diundangkan pada 4 Februari 2026, diharapkan sistem peradilan di lingkungan pengadilan khusus, tingkat pertama, banding, hingga kasasi dapat berjalan lebih optimal dan akuntabel.
Berikut besaran tunjangan Hakim Ad Hoc sesuai Perpres Nomor 5 Tahun 2026:
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
1. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama Rp49.300.000
2. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding Rp64.500.000
3. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Kasasi Rp105.270.000.
Pengadilan Hubungan Industrial
1. Pengadilan Hubungan Industrial Tingkat Pertama Rp49.300.000
2. Pengadilan Hubungan Industrial Tingkat Kasasi Rp105.270.000
Pengadilan Perikanan
1. Pengadilan Perikanan Tingkat Pertama Rp49.300.000
Pengadilan Hak Asasi Manusia
1. Pengadilan Hak Asasi Manusia Tingkat Pertama Rp49.300.000
2. Pengadilan Hak Asasi Manusia Tingkat Banding Rp62.500.000
3. Pengadilan Hak Asasi Manusia Tingkat Kasasi Rp105.270.000
Pengadilan Niaga
1. Pengadilan Niaga Tingkat Pertama Rp49.300.000
2. Pengadilan Niaga Tingkat Kasasi Rp105.270.000.