Ilustrasi gajah. Foto: Istimewa
Konservasi Gajah Diperkuat Menhut lewat Kolaborasi Nasional
M Sholahadhin Azhar • 9 July 2026 18:38
Jakarta: Konservasi gajah di Indonesia diperkuat Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, lewat kolaborasi nasional. Penguatan tersebut berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Percepatan Perlindungan Gajah dinilai menjadi tonggak penting dalam penguatan konservasi satwa liar di Indonesia.
Kebijakan tersebut diacungi jempol dan mendapat apresiasi dari kalangan pakar konservasi yang menilai arah kepemimpinan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni konsisten. Terutama, dalam mendorong perlindungan gajah secara menyeluruh dan lintas sektor.
"Bapak Presiden telah memberikan arah yang sangat jelas bahwa perlindungan populasi dan habitat gajah merupakan agenda pembangunan nasional yang memerlukan keterlibatan seluruh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat," kata Member IUCN SSC Asian Elephant Specialist Group (AsESG), Wahdi Azmi, dalam keterangan yang dikutip Kamis, 9 Juli 2026.
Menhut dinilai menjalankan Inpres dengan baik untuk menghadirkan perubahan dalam pendekatan konservasi gajah di Indonesia. Karena selama ini penyelamatan gajah sering dipersepsikan sebagai tanggung jawab sektor konservasi semata.
"Ini merupakan perubahan paradigma yang sangat mendasar bagi masa depan konservasi gajah di Indonesia," kata Wahdi.
Menurut Wahdi, perubahan paradigma tersebut selaras dengan visi yang selama ini dibangun Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam pengelolaan konservasi satwa liar, khususnya gajah. Dia melihat secara langsung konsistensi Raja Juli dalam mendorong pendekatan konservasi yang tidak lagi dilakukan secara parsial, melainkan berbasis bentang alam dan melibatkan berbagai pihak.

Ilustrasi gajah. Foto: Istimewa
Dalam beberapa kesempatan berdiskusi dengan Menteri Kehutanan, Wahdi melihat konsistensi visi penyelamatan gajah tidak dapat dilakukan secara parsial. Jika hanya melindungi satu kawasan atau menyelesaikan satu konflik pada satu waktu, maka Indonesia akan selalu tertinggal dari laju hilangnya habitat dan meningkatnya tekanan terhadap populasi gajah.
"Terbitnya Instruksi Presiden ini menurut saya merupakan refleksi nyata dari arah kebijakan tersebut, yaitu memastikan seluruh kantong populasi gajah memperoleh perlindungan secara terpadu melalui kerja sama lintas sektor,” kata Wahdi.
Wahdi menilai Inpres Nomor 8 Tahun 2026 hadir pada momentum yang tepat karena melengkapi berbagai instrumen kebijakan yang telah disiapkan pemerintah untuk memperkuat konservasi keanekaragaman hayati. Selain itu, Indonesia telah memiliki Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengarusutamaan Keanekaragaman Hayati dalam Pembangunan Berkelanjutan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 yang memperkenalkan instrumen Areal Preservasi, serta kebijakan Presiden mengenai inovasi pembiayaan pengelolaan taman nasional.
“Seluruh instrumen tersebut membentuk fondasi kebijakan yang semakin kuat untuk melindungi habitat gajah, memperkuat konektivitas bentang alam, mendukung penataan kawasan hutan, mengoptimalkan pemulihan kawasan hasil penertiban, mendorong pembangunan infrastruktur yang ramah satwa liar, serta mengembangkan pembiayaan konservasi yang berkelanjutan,” jelas Wahdi.
Di sisi implementasi, Wahdi mengungkapkan, Kementerian Kehutanan bersama Forum Konservasi Gajah Indonesia dan berbagai pemangku kepentingan tengah menyelesaikan penyusunan Strategi dan Rencana Aksi Konservasi (SRAK) Gajah Sumatera dan Gajah Kalimantan. Hal ini sebagai pedoman pelaksanaan Inpres.
"Sehingga seluruh komponen konservasi bekerja dalam satu sistem yang utuh dengan tujuan akhir memastikan populasi gajah tetap lestari di habitat alaminya,” ujar Wahdi.
Wahdi optimistis sinergi antara kepemimpinan pemerintah, dukungan Presiden melalui Inpres Nomor 8 Tahun 2026, serta implementasi SRAK akan membawa Indonesia. Yakni, menjadi salah satu rujukan dunia dalam konservasi gajah berbasis bentang alam.
"Kita tidak hanya menyelamatkan gajah sebagai spesies ikonik Indonesia, tetapi juga menjaga bentang alam, jasa ekosistem, dan warisan keanekaragaman hayati bagi generasi yang akan datang,” kata Wahdi.