Menkeu: Dana Awal Penanganan Bencana di NTT Pakai Anggaran BNPB

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: ANTARA/Imamatul Silfia.

Menkeu: Dana Awal Penanganan Bencana di NTT Pakai Anggaran BNPB

Husen Miftahudin • 17 August 2026 16:27

Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk mendukung penanganan bencana di Nusa Tenggara Timur (NTT). Pembiayaan awal penanganan bencana akan menggunakan dana yang tersedia pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

"Untuk pertama kan biasanya kita pakai dana dari BNPB yang sudah kita siapkan. Masih ada tuh Rp5 triliun kalau nggak salah ya. Mungkin sebagian terpakai tapi masih cukup," kata Purbaya di Jakarta, dikutip dari Antara, Senin, 17 Agustus 2026.

Purbaya mengatakan penanganan bencana dilakukan secara bertahap. Tahap awal difokuskan pada respons kedaruratan menggunakan anggaran yang telah disiapkan pemerintah. Apabila kebutuhan pembiayaan bertambah, pemerintah dapat menyesuaikan dukungan anggaran sesuai kebutuhan penanganan di lapangan.

Purbaya menjelaskan anggaran BNPB menjadi sumber pembiayaan awal dalam penanganan bencana. Pemerintah juga memiliki dana cadangan yang dapat digunakan untuk merespons kondisi darurat.

"Kalau untuk bencana kan nanti dari BNPB dulu, nanti kalau kurang baru kita rekonstruksi. Jadi nggak ada masalah tuh. Kalau untuk bencana ada cadangan khusus," beber Bendahara Negara.

Menurut Purbaya, pemerintah memiliki dana siaga atau on call untuk mendukung penanganan bencana. Dana tersebut dapat digunakan sesuai kebutuhan dan kondisi yang terjadi di lapangan. "Jadi memang dana on call untuk setiap penanganan bencana sudah stand by," tutur dia.
 



(Kerusakan bangunan yang terdampak gempabumi M7,7 di Kabupaten Manggarai Timur. (Sumber : BPBD Kabupaten Manggarai Timur)
 

Pembiayaan disesuaikan dengan kebutuhan


Pemerintah akan menyesuaikan dukungan pembiayaan dengan kebutuhan penanganan bencana. Pelaksanaannya dilakukan melalui koordinasi antarinstansi sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Purbaya mengatakan kebutuhan pembangunan kembali fasilitas umum (fasum) yang tidak dapat dibiayai melalui BNPB perlu dikoordinasikan dengan kementerian/lembaga (K/L) terkait.

"Tinggal nanti kita akan sesuai dengan kebutuhannya. Tapi kalau tadi yang fasum nggak bisa melalui BNPB tetap harus koordinasi dengan K/L-nya," ujar Menkeu.

Koordinasi tersebut diperlukan agar kebutuhan pemulihan fasilitas publik dapat ditangani melalui mekanisme anggaran pada instansi yang memiliki kewenangan.

Pemerintah memastikan aspek pembiayaan penanganan dan pemulihan pascabencana dapat disesuaikan dengan kebutuhan. Dukungan tersebut mencakup respons kedaruratan hingga tahap pemulihan sesuai mekanisme penganggaran yang berlaku.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mendukung pembiayaan penanganan bencana di NTT melalui koordinasi dengan BNPB, pemerintah daerah, kementerian/lembaga, serta instansi terkait.

(Husen Miftahudin)