Temui Presiden Prabowo, Menhub Laporkan Penutupan 172 Perlintasan Sebidang

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi (kanan). ANTARA/Maria Cicilia Galuh Prayudhia

Temui Presiden Prabowo, Menhub Laporkan Penutupan 172 Perlintasan Sebidang

Achmad Zulfikar Fazli • 11 June 2026 16:07

Jakarta: Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi telah melaporkan progres penutupan perlintasan sebidang kereta api kepada Presiden Prabowo Subianto. Dia menyebut ada 172 perlintasan sebidang yang telah ditutup.

"Tadi kita update ke beliau bahwa kita buat progres cepat untuk perlintasan sebidang ini," kata Menhub Dudy Purwagandhi usai pertemuan dengan Presiden Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, dilansir dari Antara, Kamis, 11 Juni 2026.

Dudi mengatakan pihaknya juga sedang memproses penutupan 490 perlintasan sebidang kereta api. Sedangkan, tersisa 1.148 perlintasan sebidang yang akan ditutup.

"Yang paling banyak Jakarta, Jabodetabek paling banyak. Ada 166 (palang perlintasan)," ujar Dudy.

Ilustrasi perlintasan kereta api. Foto: Antara

Baca Juga: 

Legislator Minta Keselamatan di Perlintasan Sebidang Diprioritaskan 

Dalam pertemuan itu, Menhub menyampaikan kepada Presiden Prabowo bahwa pemerintah akan merenovasi Stasiun Gambir dalam dua tahun agar terintegrasi dengan kereta rel listrik (KRL) Commuter Line yang berstatus nasional. Selain itu, terdapat rencana memastikan Stasiun Manggarai menjadi hub.

Isu perlintasan sebidang menjadi sorotan dalam beberapa waktu terakhir, mengingat bahaya yang masih mengintai karena potensi kecelakaan kereta api dengan kendaraan lain. PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menyampaikan berencana untuk menerapkan teknologi automatic train protection (ATP) pada jaringan kereta api konvensional untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api.

Menurut data pemerintah, dari total 3.674 perlintasan sebidang yang terdata, sebanyak 1.810 di antaranya tidak dijaga. Dari jumlah tersebut, 172 perlintasan memiliki lebar jalan kurang dari dua meter, dan 1.638 lainnya memiliki lebar jalan lebih dari dua meter.

(Achmad Zulfikar Fazli)