UU PSdK Perkuat Sistem Pelindungan Saksi dan Korban

Ketua LPSK Achmadi (kanan). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

UU PSdK Perkuat Sistem Pelindungan Saksi dan Korban

Achmad Zulfikar Fazli • 15 June 2026 11:04

Jakarta: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban (PSdK) dinilai mampu memperkuat sistem pelindungan nasional melalui perluasan subjek pelindungan, penguatan kewenangan lembaga, serta peningkatan akses layanan bagi masyarakat. Beleid tersebut memperkuat komitmen negara memberikan pelindungan yang komprehensif kepada saksi, korban, pelapor, informan, saksi pelaku, dan ahli.

"Kehadiran Undang-Undang Pelindungan Saksi dan Korban ini merupakan langkah maju dalam memperkuat sistem pelindungan saksi dan korban pada setiap tahapan proses peradilan pidana," kata Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Achmadi dalam keterangan tertulis di Jakarta, dilansir dari Antara, Senin, 15 Juni 2026.

Salah satu perubahan utama dalam undang-undang tersebut adalah masuknya informan sebagai pihak yang berhak memperoleh pelindungan. Selain itu, definisi pelindungan diperluas dengan mengakomodasi kondisi situasi khusus sebagai dasar pemberian pelindungan, sehingga tidak hanya diberikan kepada pihak yang menghadapi ancaman langsung, tetapi juga kepada mereka yang berada dalam kondisi yang membahayakan keselamatan jiwa.

UU Nomor 3 Tahun 2026 juga memperkuat kelembagaan LPSK melalui pembentukan perwakilan di daerah sesuai kebutuhan guna memperluas jangkauan layanan dan mendekatkan akses pelindungan kepada masyarakat. Selain itu, LPSK memperoleh penguatan kewenangan dalam pengelolaan rumah aman, relokasi terlindung, pembentukan satuan tugas khusus pelindungan, serta koordinasi dengan aparat penegak hukum pada setiap tahapan proses peradilan pidana.

Dalam upaya memperkuat pemenuhan hak korban, undang-undang tersebut memberikan kewenangan kepada LPSK memfasilitasi Victim Impact Statement (VIS), yakni penyampaian dampak tindak pidana yang dialami korban di persidangan sebagai bagian dari akses terhadap keadilan. Regulasi tersebut juga mengatur pemanfaatan Dana Abadi Korban sebagai instrumen pembiayaan kompensasi dan pemulihan korban secara berkelanjutan.

Ilustrasi. Dok. Istimewa

Baca Juga: 

RUU PSdK Prioritaskan Restorative Justice Berbasis Pemulihan Korban

Achmadi menilai penguatan kelembagaan perlu diimbangi dengan sinergi yang lebih luas antara LPSK, pemerintah pusat, pemerintah daerah, mitra internasional, dan masyarakat. Menurut dia, kolaborasi tersebut menjadi kunci untuk menjawab kebutuhan pelindungan yang semakin kompleks seiring berkembangnya berbagai bentuk tindak pidana.

Undang-undang tersebut juga memperluas ruang kerja sama internasional dan partisipasi masyarakat, termasuk melalui program Sahabat Saksi dan Korban (SSK), guna membangun ekosistem pelindungan yang lebih inklusif. Untuk memastikan implementasinya berjalan efektif, pemerintah akan menyusun sejumlah peraturan pelaksana berupa Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Lembaga.

Achmadi berharap kehadiran UU Nomor 3 Tahun 2026 dapat memperkuat keberanian masyarakat untuk melaporkan tindak pidana. Sekaligus, memastikan terpenuhinya hak-hak saksi, korban, pelapor, informan, saksi pelaku, dan ahli dalam proses peradilan pidana.

(Achmad Zulfikar Fazli)