RUU PSdK Prioritaskan Restorative Justice Berbasis Pemulihan Korban

Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya/Metro TV/Fachri

RUU PSdK Prioritaskan Restorative Justice Berbasis Pemulihan Korban

M Sholahadhin Azhar • 15 April 2026 12:28

Jakarta: Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menegaskan rancangan undang-undang (RUU) tentang Perlindungan Saksi dan Korban (PSdK), sangat penting. Terutama, untuk memperkuat sistem peradilan pidana yang lebih berpihak pada korban.

Willy menekankan dua fokus utama, yakni penguatan peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), hingga ke daerah. Serta, penerapan pendekatan restorative justice yang menitikberatkan pada pemulihan korban.

Restorative justice ke depan harus dimulai dari pengungkapan kebenaran terlebih dahulu, baru kemudian diikuti dengan pemenuhan hak-hak korban,” ujar Willy dalan pembicaraan tingkat I RUU tersebut, di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip Rabu, 15 April 2026.

Ia menilai, selama ini pendekatan restorative justice kerap belum sepenuhnya berpihak pada korban. Sistem peradilan masih cenderung berfokus pada pelaku, sementara hak korban seperti kompensasi, rehabilitasi, dan perlindungan belum optimal terpenuhi.
 


Melalui RUU PSdK, Willy mendorong perubahan paradigma tersebut. Dengan, memastikan negara hadir secara nyata dalam proses pemulihan korban, tidak sekadar menghukum pelaku.

Salah satu langkah konkret yang diusung adalah penguatan kelembagaan LPSK, termasuk pembentukan struktur hingga ke daerah. Willy menyoroti bahwa selama ini perlindungan korban di daerah sering terlambat karena bergantung pada LPSK pusat.

“Kalau ada kasus di daerah, harus menunggu LPSK pusat turun. Dengan kehadiran di daerah, proses ini bisa dipercepat,” jelasnya.

Selain itu, RUU ini menghadirkan skema pendanaan melalui dana abadi korban dan dana bantuan korban. Hal ini, guna memastikan hak-hak korban dapat terpenuhi secara nyata.

“Dengan skema ini, kita ingin memastikan korban tidak lagi terabaikan. Negara harus hadir untuk memulihkan kondisi korban,” tegas Willy.

RUU PSdK juga mengatur pembentukan satuan tugas khusus untuk merespons kondisi darurat, seperti ancaman dan teror terhadap saksi dan korban, serta membuka ruang partisipasi publik melalui program Sahabat Saksi dan Korban.


Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya/Metro TV/Fachri

Willy menegaskan, seluruh langkah ini merupakan bagian dari upaya membangun sistem hukum yang lebih adil, humanis, dan responsif.

“Penegakan hukum tidak hanya soal menghukum pelaku, tetapi juga memastikan korban mendapatkan keadilan dan pemulihan yang layak,” pungkasnya.

Hasil pembahasan tingkat I ini selanjutnya akan dibawa ke rapat paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi undang-undang.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)