Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Dewi Asmara. Dok. Istimewa
RUU Perlindungan Saksi dan Korban Wujud Nyata Keadilan untuk Rakyat
Anggi Tondi Martaon • 14 April 2026 09:17
Jakarta: Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Dewi Asmara, menyatakan dukungan penuh terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK). Bakal beleid itu dinilai menjadi jawaban mendesak atas berbagai kelemahan dalam UU Nomor 13 Tahun 2006 yang dinilai tidak lagi mampu mengakomodasi dinamika ancaman di lapangan.
“RUU PSDK menghadirkan perubahan fundamental dari konsep perlindungan yang bersifat reaktif menjadi ‘perlindungan’ yang proaktif. Negara harus hadir lebih dulu, bukan menunggu ancaman terjadi. Ini terobosan besar bagi sistem peradilan pidana kita,” ujar Dewi melalui keterangan tertulis, Selasa, 14 April 2026.
Politikus Partai Golkar itu memaparkan lima pokok pandangan fraksinya yang menjadi prioritas dalam pembahasan RUU PSDK. Pertama, perluasan subjek perlindungan RUU ini menghadirkan perubahan fundamental dari konsep perlindungan reaktif menjadi pelindungan proaktif untuk menegaskan kehadiran Negara secara proaktif.
Perubahan substansi ini mencerminkan pergeseran paradigma dalam memberikan jaminan keamanan dan kepastian hukum bagi saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, informan, dan atau ahli yang berpotensi mengalami ancaman. Perluasan ini menunjukkan respons terhadap dinamika resiko dalam proses peradilan pidana.
“Kami berpendapat bahwa perluasan cakupan subjek ini merupakan suatu keniscayaan dalam rangka mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih adil dan humanis," ungkap Dewi.
Kedua, restitusi menjadi kewajiban mutlak pelaku. Dewi menekankan bahwa restitusi bagi korban harus diposisikan sebagai kewajiban mutlak pelaku, bukan sekadar denda pengganti atau hukuman tambahan. Namun, apabila harta pelaku tidak mencukupi, korban memperoleh pemulihan melalui dana abadi korban atau program instansi yang berwenang atas rekomendasi LPSK.
"Terobosan ini menggeser paradigma penegakan hukum dari semata-mata menghukum pelaku menuju pemulihan hak-hak korban secara rehabilitatif dan keadilan restorative," sebut Dewi.
Baca Juga:
Rapat Paripurna Menyetujui RUU PSdK Jadi Usulan Inisiatif DPR |

Ilustrasi. Medcom.id
Ketiga, penguatan kelembagaan dan sumber daya LPSK. Dewi menjelaskan ?RUU PSDK harus memberikan landasan yang kuat bagi LPSK sebagai lembaga yang memiliki mandat konstitusional yang jelas dan bersifat constitutional importance mempunyai fungsi berkaitan erat dengan kekuasaan kehakiman. Sebab, perannya harus terinternalisasi sejak tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga persidangan.
Fraksi Partai Golkar berpendapat bahwa LPSK perlu diperkuat kedudukannya sebagai lembaga negara agar lebih proaktif dalam mengoptimalkan fungsi dan perannya dalam memberikan pelindungan kepada saksi, korban, saksi pelaku, informan, dan/atau ahli.
Sehubungan dengan itu, perlu dipertimbangkan agar pengaturan mengenai kelembagaan dalam draf RUU ini kembali mengacu pada usulan awal DPR RI yang telah dibawa ke Rapat Paripurna. Sehingga LPSK memiliki kedudukan setara dengan lembaga negara lain seperti Ombudsman, KPK, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan lembaga lainnya.
Dengan penguatan tersebut, diharapkan LPSK tidak lagi menghadapi keterbatasan dalam melaksanakan kewenangannya. ?Fraksi Partai Golkar mendukung penuh pembentukan struktur organisasi LPSK yang lebih kuat serta perluasan perwakilan LPSK hingga tingkat provinsi dan kabupaten kota.
"Fraksi Golkar juga menekankan pentingnya pengelolaan dan pemanfaatan Dana Abadi Korban sebagai instrumen pembiayaan berkelanjutan menjadi instrumen penting yang kami dukung,” ujar Dewi.
Keempat, internalisasi perlindungan di seluruh tahapan peradilan. Menurut Dewi, perlindungan terhadap saksi, korban, saksi pelaku, informan, dan/atau ahli tidak hanya menjadi tanggung jawab besar LPSK.
Dewi mendorong dibentuknya dasbor atau penguatan keterlibatan LPSK dalam Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPTI-TI), sebagaimana diatur dalam KUHAP. Hal itu diperlukan untuk dipertegas dalam RUU PSDK sebagai bagian dari kewajiban pelindungan saksi dan korban.
“Pengaturan ini menjadi penting mengingat potensi ancaman terhadap saksi dan korban tidak hanya dapat berasal dari pihak eksternal, tetapi juga berpotensi timbul dari dalam institusi penegak hukum itu sendiri," ujar Dewi.
Terakhir, harmonisasi dengan KUHAP baru. Menurut Dewi, urgensi penggantian undang-undang ini dimaksudkan untuk menyelaraskan ketentuannya dengan KUHAP yang mulai berlaku pada awal 2026. Seiring berlakunya KUHAP tersebut, posisi dan fungsi kelembagaan perlindungan saksi dan korban perlu diatur secara lebih tegas dan komprehensif.
Dewi Asmara menegaskan Fraksi Partai Golkar setuju untuk melanjutkan pembahasan RUU PSDK ke tingkat berikutnya dengan catatan. Yakni, seluruh pokok-pokok pikiran fraksi dapat diakomodasi secara maksimal dalam naskah final.
“Saksi dan korban adalah pilar utama penegakan hukum. Keberanian mereka tidak boleh dibiarkan tanpa jaminan rasa aman dan pemulihan hak. Fraksi Golkar akan mengawal RUU ini hingga menjadi payung hukum yang benar-benar berpihak pada pencari keadilan,” Kata Dewi.