Polisi Ungkap Motif Percobaan Penculikan Lansia di PIK, Diduga Dipicu Persoalan Asmara

Konferensi pers Polres Metro Jakarta Utara. (Dok. Istimewa)

Polisi Ungkap Motif Percobaan Penculikan Lansia di PIK, Diduga Dipicu Persoalan Asmara

Duta Erlangga • 15 June 2026 21:44

Jakarta: Polisi mengungkap motif di balik percobaan penculikan terhadap seorang lansia berinisial GH, 70, di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aksi tersebut diduga dipicu persoalan pribadi yang berkaitan dengan hubungan asmara.

Kasus ini sempat menjadi perhatian publik setelah rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan upaya paksa terhadap korban beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, korban terlihat berusaha mempertahankan diri saat diduga hendak dibawa masuk ke sebuah kendaraan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan penyidik telah menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Keduanya berinisial CW, 31, dan FAP, 26.

"Dari hasil penyelidikan sementara, peristiwa tersebut diduga dilatarbelakangi persoalan pribadi atau asmara yang tidak direstui," ujar Kombes Pol Budi Hermanto.

Polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit Toyota Fortuner putih, rekaman CCTV, handphone, obeng, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi.
 

Baca Juga:

Kecam Kasus Penculikan Lansia di PIK, Sahroni: Kejahatan Serius


Peristiwa itu terjadi ketika korban sedang berjalan di kawasan permukiman PIK. Berdasarkan rekaman CCTV, sebuah mobil yang melintas kemudian berhenti di dekat korban. Salah seorang pelaku turun dari kendaraan dan berusaha membawa korban secara paksa.

Korban sempat melakukan perlawanan sehingga terjadi aksi tarik-menarik di pinggir jalan. Upaya pelaku memasukkan korban ke dalam kendaraan gagal setelah korban terus melawan.

Usai kejadian, para pelaku melarikan diri. Polisi kemudian melakukan penelusuran dengan menganalisis rekaman CCTV dan memeriksa sejumlah saksi hingga akhirnya mengidentifikasi para pelaku.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Polisi mendalami peran masing-masing pelaku serta melengkapi alat bukti untuk proses hukum berikutnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 450 dan/atau Pasal 471 KUHP terkait penculikan dan/atau penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

(Rosa Anggreati)