Mamdani Tolak Pembatasan Media oleh Trump, Tegaskan Semua Jurnalis Boleh Meliput

Presiden AS Donald Trump bersama Wali Kota New York Zohran Mamdani. (EFE/EPA/YURI GRIPAS / POOL)

Mamdani Tolak Pembatasan Media oleh Trump, Tegaskan Semua Jurnalis Boleh Meliput

Muhammad Reyhansyah • 22 September 2026 14:03

New York: Wali Kota New York Zohran Mamdani menolak pembatasan akses media yang diberlakukan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dengan memastikan seluruh jurnalis dapat menghadiri pertemuan mereka di New York selama Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) ke-81.

Pernyataan tersebut disampaikan Mamdani dalam konferensi pers di Gracie Mansion setelah bertemu Trump. Seorang wartawan bertanya apakah dirinya sempat menyinggung pembatasan akses media kepada Trump.

“Saya mengatakan kepada Presiden bahwa kami akan menghadirkan semua anggota pers di sini, di halaman. Ini adalah sesuatu yang saya yakini, bahwa setiap orang, terlepas dari pendapat atau kritiknya, harus dapat terlibat,” kata Mamdani, dikutip dari Outlook India, Selasa, 22 September 2026.

Pernyataan Mamdani muncul setelah Trump melarang CNN, MS NOW, dan Politico mengakses Gedung Putih. Ketiga organisasi media tersebut kemudian mengajukan gugatan federal terhadap pemerintahan Trump terkait pembatasan tersebut.

Trump, yang berada di New York, mempertahankan kebijakan itu. Dia menepis kemungkinan ketiga media tersebut akan memboikotnya.

“Mereka mengatakan akan memboikot saya, tetapi mereka tidak pernah memboikot saya. Jadi saya tidak terlalu mengkhawatirkannya. Lihat semua pers itu,” kata Trump.

Trump mengatakan media memiliki tanggung jawab untuk bersikap adil. Ia juga mengkritik CNN dan MS NOW yang disebutnya bias. “Jika Anda melihat CNN, itu berita palsu. Jika Anda melihat MS NOW, saya bahkan tidak tahu apa itu MS NOW,” ujarnya.

Trump mengaitkan kritik tersebut dengan keputusan pembatasan akses media.

“Saya pikir media-media ini memiliki kewajiban untuk bersikap adil. Dan jika mereka adalah berita palsu, saya benar-benar merasa berkewajiban untuk tidak mengizinkan mereka masuk ke rumah yang sangat istimewa lainnya,” kata Trump, merujuk pada Gedung Putih.

“Mereka sangat buruk bagi negara, sangat buruk bagi keamanan nasional, jadi saya memiliki kewajiban itu,” lanjutnya.

Gugatan Masuk Pengadilan

CNN, MS NOW, dan Politico telah membawa persoalan tersebut ke pengadilan federal. Mereka menilai keputusan pemerintahan Trump melanggar perlindungan pers dalam Amandemen Pertama serta hak atas proses hukum dalam Amandemen Kelima Konstitusi AS.

Sidang federal di Washington dijadwalkan berlangsung dan akan menjadi pengujian formal pertama terhadap kebijakan pemerintahan Trump dalam melarang ketiga media tersebut mengakses ruang dan kegiatan di Gedung Putih.

Perseteruan tersebut bermula pada Jumat, ketika Trump mengumumkan CNN, MS NOW, dan Politico dilarang mengakses Gedung Putih. Trump menuduh ketiga media tersebut berulang kali menerbitkan apa yang disebutnya sebagai “berita palsu."

Jurnalis dari ketiga media kemudian ditolak masuk ke area Gedung Putih, sementara sebagian kredensial pers mereka dinonaktifkan atau disita.

Gedung Putih mengatakan Amandemen Pertama melindungi hak organisasi media untuk menerbitkan berita, tetapi tidak secara otomatis memberikan akses ke area Gedung Putih, ruang pengarahan, atau kelompok pers kepresidenan.

Dampak perseteruan itu juga meluas ke kelompok televisi yang meliput kegiatan Gedung Putih. CNN sebelumnya dijadwalkan menjadi jaringan televisi yang bertugas dalam kelompok peliputan perjalanan Trump ke New York.

Pencabutan akses CNN kemudian mengganggu sistem berbagi rekaman kegiatan presiden yang biasanya dilakukan antarjaringan televisi.

Sejumlah jaringan televisi lain kemudian menghentikan peliputan dalam kelompok tersebut sebagai bentuk solidaritas terhadap media yang terdampak.

Dalam pernyataan bersama, CNN, MS NOW, dan Politico mengatakan pemerintah seharusnya tidak menentukan “apa yang dilaporkan atau diterbitkan oleh pers."

Baca juga: Gedung Putih Luncurkan Trump TV usai Aksi Boikot Sejumlah Media AS

(Willy Haryono)