Kepala Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu AKBP Herman (tengah) menunjukkan barang bukti obat-obatan yang digunakan dalam dugaan praktik suntik pemutih ilegal di Kota Bengkulu, Senin (21/9/2026). ANTARA/Anggi Mayasari
Buka Praktik Suntik Pemutih Ilegal, Dua Bidan di Bengkulu Ditangkap
Whisnu Mardiansyah • 21 September 2026 18:09
Bengkulu: Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu menangkap dua bidan berinisial MG dan LS terkait dugaan praktik suntik pemutih ilegal. Praktik tersebut diduga telah berlangsung selama sekitar tiga tahun.
Kepala Subdirektorat I Industri dan Perdagangan (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Bengkulu AKBP Herman mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi dari masyarakat mengenai aktivitas tersebut di sebuah rumah di kawasan Tebeng, Kota Bengkulu.
"Penangkapan bermula atas informasi dari masyarakat bahwa ada praktik ilegal yang dilakukan oleh oknum karyawan rumah sakit di salah satu rumah yang berada di kawasan Tebeng, Kota Bengkulu," kata Herman di Bengkulu, seperti dilansir Antara, Senin, 21 September 2026.
Polisi kemudian menangkap MG, pegawai salah satu rumah sakit swasta di Kota Bengkulu. Saat ditangkap, MG diduga tengah melayani seorang pelanggan yang menjalani prosedur suntik pemutih.
Dari pemeriksaan terhadap MG, penyidik mengembangkan kasus tersebut ke Kabupaten Bengkulu Utara. Polisi selanjutnya menangkap LS yang diduga menjalankan praktik tersebut bersama MG.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, Herman menyebut aktivitas suntik pemutih itu diduga telah berjalan selama kurang lebih tiga tahun. Bahan yang digunakan untuk prosedur tersebut diperoleh melalui pembelian secara daring di lokapasar (marketplace).
LS diduga mengajak MG, yang merupakan teman satu kosnya, untuk menjalankan praktik suntik pemutih di wilayah Kota Bengkulu.
Setiap pelanggan dikenai biaya Rp400 ribu untuk sekali penyuntikan. Polisi menyebut pelanggan praktik tersebut berasal dari berbagai kalangan, mulai dari pelajar dan mahasiswa hingga masyarakat umum.
Herman mengatakan tim kesehatan juga telah melakukan pemeriksaan terhadap bahan yang digunakan dalam praktik tersebut. Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan adanya kandungan zat yang dinilai dapat menimbulkan dampak terhadap kesehatan.

Ilustrasi. Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, obat yang digunakan para pelaku mengandung zat berbahaya karena dapat mengganggu kesehatan mulai dari timbul bintik lebam pada kulit, mempengaruhi imunitas hingga merangsang sel kanker yang mempengaruhi kesehatan konsumen," katanya.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pasal 435 mengatur larangan bagi setiap orang untuk memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi maupun alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, serta mutu.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Sementara itu, Pasal 436 ayat (1) mengatur praktik kefarmasian oleh pihak yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.