Dosen Ludahi Kasir di Makassar Ditetapkan Sebagai Tersangka

Potongan CCTV saat dosen meludahi kasir di salah satu toko di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Dokumentasi/Istimewa

Dosen Ludahi Kasir di Makassar Ditetapkan Sebagai Tersangka

Muhammad Syawaluddin • 13 January 2026 23:19

Makassar: Penyidik Polsek Tamalanrea akhirnya menetapkan dosen yang sempat viral karena meludahi karyawan toko di Kota Makassar sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian penyelidikan, termasuk pengumpulan keterangan dan alat bukti.

"Berdasarkan hasil gelar perkara, telah ditetapkan seorang dosen sebagai tersangka," kata Kapolsek Tamalanrea, Kompol Muhammad Yusuf, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa, 13 Januari 2026.

Yusuf juga mengungkapkan bahwa setelah ditetapkan sebagai tersangka, dosen tersebut telah menjalani pemeriksaan. Saat ini, polisi sedang menyelesaikan berkas perkara kasus tersebut.
 


"Saat ini penyidik tengah merampungkan berkas perkara yang akan dipersiapkan untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar Yusuf.

Meskipun dosen tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, namun polisi memutuskan untuk tidak melakukan penahanan. Hal ini dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Menurut aturan tidak bisa ditahan," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, dosen tersebut disangkakan Pasal 315 KUHP (KUHP lama Tahun 1981), atau Pasal 436 KUHP Baru Tahun 2023. Ia terancam pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda Kategori II.


Potongan CCTV saat dosen meludahi kasir di salah satu toko di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Dokumentasi/Istimewa


Sebelumnya, sebuah rekaman kamera pengawas menunjukkan seorang dosen di Kota Makassar melakukan tindakan tidak terpuji dengan meludahi kasir di salah satu toko, yang kemudian viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, dosen yang diketahui bernama Amal Said itu tiba-tiba menerobos antrean yang sudah ada.

Kasir yang melihat kejadian tersebut mencoba memberitahunya untuk kembali ke antrean sebelumnya. Kasir tersebut akhirnya melayani Amal Said meskipun telah melanggar antrean. Tak lama kemudian, dosen ini tiba-tiba meludahi kasir tersebut.

Menanggapi kejadian ini, Universitas Islam Makassar (UIM) mengambil langkah tegas terhadap Amal Said. Dosen tersebut dipecat atau diberhentikan secara tidak hormat dari institusi tersebut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Silvana Febiari)