Korban Pelecehan di Ponpes Pekalongan Ditangani Psikiater

Ilustrasi dokter/Istimewa

Korban Pelecehan di Ponpes Pekalongan Ditangani Psikiater

Silvana Febiari • 28 May 2026 11:53

Pekalongan: Polisi akan berkoordinasi dengan instansi terkait mengenai kondisi psikologis korban pencabulan santriwati di Pondok Pesantren (Ponpes) Padang Ati di Desa Simbang Kulon, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan. Psikiater turut dilibatkan guna mengetahui kondisi psikis para korban.

"Kita juga akan mengundang psikiater untuk nanti diambil visum psikiatrikum terkait bagaimana psikis para korban sehingga dapat menambah alat bukti yang ada untuk nantinya ditingkatkan proses perkara tahap berikutnya," kata Kapolres Kota Pekalongan AKBP Riki Yariandi, dilansir dari Antara, Kamis, 28 Mei 2026. 

Pihaknya memastikan akan memberikan perlindungan kepada korban maupun saksi. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya tekanan atau ancaman dari pihak tertentu.
 


"Kami akan menjamin perlindungan para korban dan saksi dengan berkoordinasi bersama LPSK serta instansi terkait. Kami juga menyiapkan safe house bagi korban yang membutuhkan tempat aman," ungkapnya.

Riki menegaskan akan melakukan proses penegakan hukum secara profesional dan proporsional sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. "Hukum tentunya akan terus kita tegakkan dimana dugaan pelecehan seksual ini sudah terjadi sejak lama tetapi kini para santri baru mau melaporkan ke polisi," ujarnya.

Polisi juga akan melakukan profiling dan mapping terhadap pelaku. Dari hasil pemeriksaan awal terhadap korban dan sejumlah saksi, kata dia, diketahui dugaan tindak pidana pelecehan seksual tersebut terjadi sejak dua tahun hingga tiga tahun lalu.

"Proses penegakan hukum meliputi penyelidikan dan penyidikan terhadap terduga pelaku akan terus dilakukan guna memenuhi unsur pidana dan memperkuat alat bukti," paparnya. 


Ilustrasi dugaan pencabulan santriwati. (Metrotvnews.com)


Polisi juga telah membuka posko pengaduan bagi santriwati yang merasa pernah menjadi korban. "Kepada masyarakat yang pernah menjadi korban pelecehan jangan ragu-ragu untuk melaporkan kasusnya ke polisi," kata Riki. 

Kasus ini mencuat setelah polisi menerima banyak aduan melalui media sosial dan pesan singkat. Ia memperkirakan jumlah korban bisa mencapai 23 hingga 25 orang santriwati.

(Silvana Febiari)