Polisi Buka Posko Pengaduan Kasus Pencabulan Santriwati di Pekalongan

Polresta Pekalongan membuka posko pengaduan dugaan kasus kekerasan seksual di Pekalongan. (ANTARA/HO-Humas Polresta Pekalongan)

Polisi Buka Posko Pengaduan Kasus Pencabulan Santriwati di Pekalongan

Silvana Febiari • 28 May 2026 10:48

Pekalongan: Kepolisian Resor (Polres) Kota Pekalongan, Jawa Tengah, membuka posko pengaduan kasus pencabulan. Posko ini diperuntukkan bagi santriwati yang merasa pernah menjadi korban.

"Kepada masyarakat yang pernah menjadi korban pelecehan jangan ragu-ragu untuk melaporkan kasusnya ke polisi," kata Kapolres Kota Pekalongan  AKBP Riki Yariandi, dilansir dari Antara, Kamis, 28 Mei 2026. 

Pihaknya memastikan akan memberikan perlindungan kepada korban maupun saksi. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya tekanan atau ancaman dari pihak tertentu.
 


"Kami akan menjamin perlindungan para korban dan saksi dengan berkoordinasi bersama LPSK serta instansi terkait. Kami juga menyiapkan safe house bagi korban yang membutuhkan tempat aman," ungkapnya.

Ia mengatakan polisi tengah menangani perkara tindak pidana kekerasan seksual yang diduga terjadi di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Buaran, Pekalongan. Pihaknya menegaskan akan melakukan proses penegakan hukum secara profesional dan proporsional sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

"Hukum tentunya akan terus kita tegakkan di mana dugaan pelecehan seksual ini sudah terjadi sejak lama tetapi kini para santri baru mau melaporkan ke polisi," ujarnya.


Ilustrasi dugaan pencabulan santriwati. (Metrotvnews.com)


Polisi akan melakukan profiling dan mapping terhadap pelaku. Dari hasil pemeriksaan awal terhadap korban dan sejumlah saksi, kata dia, diketahui dugaan tindak pidana pelecehan seksual tersebut terjadi sejak dua tahun hingga tiga tahun lalu.

"Proses penegakan hukum meliputi penyelidikan dan penyidikan terhadap terduga pelaku akan terus dilakukan guna memenuhi unsur pidana dan memperkuat alat bukti," paparnya. 

Selain itu, kata dia, polisi juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait mengenai kondisi psikologis korban pada saat terjadi peristiwa tersebut.

"Kita juga akan mengundang psikiater untuk nanti diambil visum psikiatrikum terkait bagaimana psikis para korban sehingga dapat menambah alat bukti yang ada untuk nantinya ditingkatkan proses perkara tahap berikutnya," terangnya.

Sebelumnya, Polres Kota Pekalongan menangkap pendiri Pondok Pesantren Padepokan Padang Ati Buaran AKF atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap santriwati pada Rabu, 27 Mei 2026. 

(Silvana Febiari)