Menteri Sekretaris Negera (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Foto: Antara.
Mensesneg Sebut Perubahan Batas Usia Pensiun Kapolri Sesuai Kebutuhan
Gabriella Thesa Widiari • 9 June 2026 13:48
Jakarta: Menteri Sekretaris Negera (Mensesneg) Prasetyo Hadi merespons perpanjangan batas usia pensiun Kapolri. Hal tersebut merupakan salah satu poin perubahan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri, yang baru disahkan menjadi undang-undang.
"Itu kan memang kita sesuaikan dengan kebutuhan ya," kata Prasetyo di kompleks parlemen, Jakarta, dilansir dari Antara, Selasa, 9 Juni 2026.
Menurut dia, hal itu merupakan hasil dari pembahasan yang sudah dilakukan secara bersama-sama, baik pemerintah maupun DPR. Adapun, Komisi III DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati menyepakati usia pensiun perwira tinggi bintang empat, yakni 60 tahun dapat diperpanjang satu tahun, atau sesuai kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden.
Melalui sejumlah penyesuaian dalam RUU Polri, dia pun mengharapkan aparat kepolisian bisa bekerja lebih baik, lebih hebat. Dan, menjadi polisi yang dicintai oleh seluruh rakyat Indonesia.
DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) menjadi undang-undang. Regulasi itu diketok dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 9 Juni 2026.
(2).jpeg)
Ilustrasi Polri. Foto: dok. Medcom.
Dalam proses pembahasan RUU Polri, Komisi III DPR dan pemerintah menyepakati bahwa usia pensiun perwira tinggi (pati) bintang empat dapat diperpanjang oleh presiden.
"Pasal 30 ayat (5) huruf c bunyinya menjadi 'Khusus untuk perwira tinggi bintang empat, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden', kata Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej.
Ia menjelaskan bahwa frasa "atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden" merupakan perubahan yang disepakati dalam rapat tim perumus dan tim sinkronisasi (timus-timsin) RUU Polri pada Senin, 8 Juni 2026 malam.