Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon (PMDK) OJK Hasan Fawzi. (Antara/ Muhammad Heriyanto)
POJK Demutualisasi Tidak Batasi Kepemilikan atas BEI dengan Syarat
Eko Nordiansyah • 11 August 2026 14:57
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji suatu konsep terkait pembatasan kepemilikan maksimum atas PT Bursa Efek Indonesia (BEI), yang akan dimasukkan sebagai ketentuan dalam Peraturan OJK (POJK) tentang Demutualisasi.
Namun demikian, OJK membuka kemungkinan adanya kelebihan batasan kepemilikan pihak tertentu atas BEI pascademutualisasi, sepanjang melalui proses penilaian dan persetujuan terlebih dahulu di OJK.
"Jika memenuhi kriteria sebagai pihak yang kita pandang sebagai mitra strategis bagi pengembangan industri dan Bursa Efek, maka kelebihan batasan kepemilikan pihak tersebut hanya dapat dimungkinkan sepanjang melalui proses penilaian dan persetujuan di OJK," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi ditemui seusai Musyawarah Anggota Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) 2026 di Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa, 11 Agustus 2026.
Hasan mengatakan ketentuan itu akan berlaku bagi tiga lembaga yang merepresentasikan keterwakilan negara yaitu Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI) dan Danantara Indonesia, serta berlaku bagi pihak lain yang berminat memiliki saham BEI.
"Tentu tidak ada indikasi spesifik terkait jumlah kepemilikan dari semua pihak, termasuk tiga lembaga yang disebutkan secara spesifik di Undang-Undang (UU). Hanya kami sedang memikirkan satu konsep untuk secara umum akan ada pembatasan kepemilikan maksimum yang diizinkan tanpa melalui persetujuan OJK oleh satu pihak tertentu," ujar Hasan.
Terkait besaran batas maksimum kepemilikan saham atas BEI tersebut, ia mengungkapkan, OJK saat ini masih melakukan kajian dengan mempertimbangkan praktik yang berlaku di sejumlah bursa negara lain.
"Angkanya sekarang masih dalam kajian. Nanti mohon ditunggu, di POJK akan disebutkan secara khusus. Kurang lebih angkanya komparasi dengan bursa- bursa lain setara," ujar Hasan.

(Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com)
Tunggu penerbitan POJK
Ia menjelaskan bahwa proses demutualisasi BEI harus terlebih dahulu menunggu terbitnya POJK sebagai peraturan pelaksanaan, dan setelahnya akan dilakukan perubahan pengaturan, termasuk anggaran dasar BEI, yang kemudian diputuskan melalui mekanisme korporasi dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) BEI.Setelah tahapan itu selesai, lanjutnya, BEI dapat mengundang minat kepemilikan dari tiga lembaga yang disebutkan dalam UU maupun pihak lain yang memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana diatur dalam POJK.
"Baru setelah itu akan ada undangan minat kepemilikan dari tiga pihak yang disebutkan di Undang-Undang (UU). Termasuk dapat juga menawarkan atau mengundang pihak lainnya, yaitu badan hukum Indonesia yang sesuai kriteria dan persyaratan yang nanti bisa dilihat di POJK," ujar Hasan.
Hasan mengungkapkan penyusunan POJK Demutualisasi BEI tengah dalam tahap finalisasi dan ditargetkan selesai pada pekan kedua September 2026, yang mana akan mengatur pokok-pokok, diantaranya perubahan bentuk hukum dan struktur kepemilikan saham BEI.
Selain itu, juga akan mengatur mengenai pemisahan hak kepemilikan dan hak keanggotaan BEI, pengaturan tata kelola lembaga BEI, dan pemisahan fungsi antara fungsi regulasi dan fungsi pengembangan bisnis BEI.
"Kemudian, ada ketentuan terkait pengalihan saham dan pengendalian risiko serta operasional, kemudian infrastruktur, dan juga nanti ada mekanisme tarif Bursa Efek yang kita atur," ungkap Hasan.