Mendagri Pastikan Tidak ada PPPK Dirumahkan, Jamin Gaji Terbayar

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Foto: Antara.

Mendagri Pastikan Tidak ada PPPK Dirumahkan, Jamin Gaji Terbayar

Gabriella Thesa Widiari • 11 August 2026 20:41

Jakarta: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan tak ada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dirumahkan. Pemerintah menjamin pembayaran gaji juga tak terhambat.

"Prinsip kita tidak boleh ada opsi pegawai PPPK ini dirumahkan, apalagi menganggur, ya, harus dibayar gajinya," kata Tito, dilansir dari Antara, Selasa, 11 Agustus 2026.

Menurut dia, pemerintah telah menyiapkan tiga skema untuk mendukung pemerintah daerah (pemda) dalam memenuhi pembayaran gaji PPPK. Hal ini dibahas lintas kementerian dan lembaga.

"Kita sudah exercise beberapa daerah, kami sudah ketemu dengan Menteri PANRB, kemudian juga dengan Menteri Keuangan," kata Tito.

Skema pertama, kata Tito, pemda perlu melakukan efisiensi anggaran melalui pengurangan perjalanan dinas, rapat yang tidak diperlukan, serta belanja makanan dan minuman. Kedua, apabila pemda memiliki dana bagi hasil (DBH) yang belum dibayarkan atau mengalami kurang bayar oleh pemerintah pusat, dana tersebut akan dibayarkan untuk membantu menutupi belanja pegawai.

Skema ketiga, pemerintah pusat akan memberikan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU). Namun, dengan catatan pemda sudah melakukan efisiensi tetapi masih belum mampu memenuhi belanja pegawai, dan DBH yang diterima tidak tersedia atau realatif kecil.

"Ini saya kira, kebijakan Presiden yang sangat atensi terhadap permasalahan fiskal di daerah-daerah, terutama untuk membayar biaya yang wajib untuk dibayarkan yaitu belanja pegawai," ujar Tito.

Tito menjelaskan persoalan PPPK telah dibahas bersama kementerian terkait, termasuk mengenai status dan pembiayaannya. Hal tersebut menjadi perhatian karena sejumlah pemda menyampaikan adanya potensi keterbatasan anggaran belanja pegawai, khususnya untuk memenuhi pembayaran gaji PPPK.

Tito melanjutkan, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi dan Penyaluran DAU Tahun 2026, Penyaluran Kurang Bayar DBH sampai dengan Tahun 2024, dan Penyaluran Dana Treasury Deposit Facility pada Tahun 2026, total tambahan atau dukungan pemerintah pusat kepada daerah mencapai Rp18,9 triliun.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp10 triliun di antaranya merupakan DBH yang dibayarkan kepada daerah. Sementara itu, lebih dari Rp8 triliun berasal dari tambahan DAU.

"Jadi, totalnya hampir Rp19 triliun, Rp18,9 sekian, Rp19 triliun. Nah, dengan adanya tambahan ini, kita semua berharap ini sudah bisa menyelesaikan permasalahan belanja pegawai, baik PPPK maupun paruh waktu juga, itu dibiayai, dibayar oleh Pemda masing-masing," kata Tito.



Ilustrasi - PPPK. Foto: dok. Medcom.

Sementara itu, khusus untuk guru, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah diatur pembagian kewenangan penyelenggaraan pendidikan.

Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) menjadi kewenangan kabupaten/kota. Adapun Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) menjadi kewenangan pemerintah provinsi, sedangkan pendidikan tinggi menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Khusus terkait tenaga pendidik dan guru, dia menjelaskan, pemerintah pusat dapat mengambil langkah untuk menangani persoalan tersebut.

Salah satunya dengan mengalihkan status guru menjadi aparatur sipil negara (ASN) pemerintah pusat, yang kemudian dapat ditempatkan di daerah yang mengalami kekurangan guru sehingga distribusi tenaga pendidik lebih merata.

"Nah, ini sedang lakukan exercise. Tadi juga saya menjelaskan ini pasti akan meringankan pemerintah daerah juga, khususnya dalam mengurangi belanja pegawai," kata Tito.

(Gabriella Thesa Widiari)