Praktis! Begini Cara Cek dan Unduh E-SPPT PBB Lewat HP

Ilustrasi PBB. Foto: BPD DKI Jakarta

Praktis! Begini Cara Cek dan Unduh E-SPPT PBB Lewat HP

Putri Purnama Sari • 23 April 2026 09:21

Jakarta: Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah untuk memberitahukan besarnya pajak PBB-P2 yang harus dibayar wajib pajak selama satu tahun. 

Perlu diketahui, SPPT bukanlah bukti kepemilikan tanah, tetapi dasar penagihan pajak sehingga dokumen ini diterbitkan secara tahunan dan memuat Nomor Objek Pajak (NOP), letak objek, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), serta besaran tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). 

Berdasarkan laman resmi pajakonline, dokumen ini dapat Anda peroleh secara online melalui email dengan mendaftarkan data Anda di akun terkait. Berikut adalah cara cek dan unduh E-SPPT melalui HP.

Cara Cek & Unduh Melalui Website

  • Buka browser lalu kunjungi pajakonline.jakarta.go.id/esppt
  • Masukkan NOP PBB-P2 (18 digit)
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilik atau wajib pajak
  • Masukkan kode captcha
  • Klik tombol ‘cari’
  • Data SPPT Anda akan muncul dan klik’download’ untuk mengunduh dokumen.

Cara Cek & Unduh Melalui Aplikasi

  • Buka aplikasi JAKI (Jakarta Kini)
  • Cari layanan ‘Pajak Kamu’
  • Pilih layanan PBB-P2
  • Lalu masukkan NOP PBB untuk mengecek tagihan dan data SPPT

Perlu diingat, jika Anda sudah mendaftarkan E-SPPT sebelumnya, Bapenda Jakarta akan mengirimkan E-SPPT secara otomatis setiap tahunnya ke email yang terdaftar.

E-SPPT PBB yang diunduh secara online memiliki keabsahan yang sama dengan SPPT fisik. Jangan lupa untuk tetap mengecek SPPT melalui laman resmi agar terhindar dari penipuan.

(Eunike Michelle Gultom)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Arga Sumantri)