Propam Polres Situbondo Proses Anggota Diduga Pukul Ojol

Kantor Polres Situbondo, Jawa Timur. ANTARA/Novi Husdinariyanto

Propam Polres Situbondo Proses Anggota Diduga Pukul Ojol

Whisnu Mardiansyah • 24 April 2026 15:55

Situbondo: Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Situbondo, Jawa Timur, terus memproses anggotanya yang diduga menganiaya pengemudi ojek online (ojol).

Kasi Propam Polres Situbondo, Ipda I Komang Adi Aryama, menyatakan penyelesaian secara damai tidak menghentikan langkah internal kepolisian. Dugaan pemukulan oleh personel berinisial DS terhadap pengemudi ojol tetap ditindak lanjuti.

"Meskipun tindak pidananya berakhir kekeluargaan dan damai, kami tetap tindak lanjuti secara internal," ujar Komang di Situbondo seperti dilansir Antara, Jumat, 24 April 2026.

Hingga saat ini, penyidik Propam masih menunggu disposisi dari Kapolres Situbondo, AKBP Bayu Anuwar Sidiqie. Penantian itu untuk memastikan jenis pelanggaran yang dilakukan anggota tersebut.
 


Komang menjelaskan pelanggaran disiplin berkaitan dengan perilaku melanggar aturan tata tertib anggota Polri. Sementara pelanggaran kode etik adalah tindakan menyimpang dari moral dan etika profesi kepolisian.

"Kami lihat dulu nanti proses penyelidikan internal. Kami juga menunggu disposisi dari pimpinan untuk memastikan apakah ini pelanggaran disiplin atau kode etik," kata Komang.

Personel Polres Situbondo berinisial DS diduga melakukan pemukulan terhadap pengemudi ojol akibat kesalahpahaman. Permasalahan itu kemudian diselesaikan secara kekeluargaan. Pengemudi ojol pun sepakat tidak melaporkan pemukulan yang dialaminya dan memilih berdamai.


Ilustrasi pengeroyokan. Foto: Medcom.id.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Whisnu M)