'Tok'! UMP Sultra 2026 Naik 7,58% Jadi Rp3,3 Juta

Ilustrasi. Foto: Metrotvnews.com/Husen.

'Tok'! UMP Sultra 2026 Naik 7,58% Jadi Rp3,3 Juta

Husen Miftahudin • 26 December 2025 10:45

Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk 2026, melalui Keputusan Gubernur Sultra Nomor 110.3.3.1/581 tertanggal 24 Desember 2025.

UMP Sultra diputuskan naik sebesar 7,58 persen. Melalui kenaikan tersebut, besaran UMP Sultra yang sebelumnya Rp3.073.551 pada 2025, kini meningkat menjadi Rp3.306.496 untuk 2026.

Kenaikan sebesar Rp232.944 ini diputuskan melalui serangkaian rapat koordinasi yang melibatkan perwakilan serikat buruh, asosiasi pengusaha, dan akademisi dengan merujuk pada regulasi pengupahan nasional terbaru.

Gubernur Sultra Andi Sumangerukka mengatakan kenaikan UMP diharapkan mampu menjaga daya beli pekerja dan menjaga daya saing perusahaan untuk terus tumbuh.

"Kita berharap kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah," ujar Gubernur Andi.
 
Baca juga: Fokus Pemulihan Pascabencana, Aceh Belum Umumkan UMP 2026


(Ilustrasi. Foto: dok MI)
 

UMSP sektor pertambangan dan konstruksi


Selain UMP, Pemprov Sultra turut menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk dua sektor unggulan, yakni pertambangan dan konstruksi.

Untuk sektor pertambangan dan penggalian, UMSP ditetapkan sebesar Rp3.373.843,20, mengalami kenaikan 8,14 persen atau bertambah Rp253.843,20 dari besaran sebelumnya yang berada di angka Rp3.120.000.

Bagi pekerja di sektor konstruksi, upah minimum ditetapkan menjadi Rp3.437.546,64, naik sebesar 7,02 persen dibandingkan 2025 yang tercatat sebesar Rp3.212.000.

Kenaikan senilai Rp225.546,64 ini merupakan bentuk penyesuaian untuk memberikan standar penghasilan yang lebih adil bagi tenaga kerja di kedua sektor unggulan. (Surya Mahmuda)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Husen Miftahudin)