Penegak Hukum Diminta Terapkan KUHP Baru dalam Proses Penuntutan

Ilustrasi hukum. Medcom.id

Penegak Hukum Diminta Terapkan KUHP Baru dalam Proses Penuntutan

Rahmatul Fajri • 27 January 2026 20:48

Jakarta: Penegak hukum diminta menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru dalam proses penuntutan. Ada aturan transisi dalam Pasal 3 KUHP Baru yang menekankan prinsip lex favor reo.

Hal ini disampaikan kuasa hukum terdakwa kasus pencemaran nama baik, Budi, Faomasi Laia merespons sidang kliennya yang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Jika mengacu pada aturan baru itu, dia mengeklaim perkara Budi seharusnya otomatis gugur.

"Ada ketidakprofesionalan karena tidak mempelajari Pasal 3 secara menyeluruh," ujar Faomasi, Jakarta, Selasa, 27 Januari 2026.

Faomasi meminta jajaran Kejaksaan Agung turun tangan memeriksa penanganan perkara ini agar menerapkan ketentuan pada KUHP baru. Kejagung harus memastikan implementasi KUHP baru berjalan konsisten.

Faomasi juga meminta majelis hakim menggunakan kewenangannya sebagai benteng terakhir keadilan untuk menghentikan perkara melalui putusan sela jika penuntutan terbukti kedaluwarsa.
 

Baca Juga: 

Kapolri Genjot Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru di Seluruh Jajaran


Kasus ini bermula dari dugaan pesan bernada fitnah dari Suhari kepada Budi. Budi mencoba meminta klarifikasi langsung di kawasan Penjaringan, namun situasi justru memanas.

Budi melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya. Dua laporannya terkait pencemaran nama baik dan pornografi telah dinyatakan P21.

Namun, Suhari membuat laporan tandingan yang sempat dicabut, sebelum diaktifkan kembali pada Juli 2025 hingga berujung proses peradilan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)