IHSG Jeblok, OJK Segera Tindaklanjuti Permintaan MSCI

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar. Foto: Dok Metro TV

IHSG Jeblok, OJK Segera Tindaklanjuti Permintaan MSCI

Eko Nordiansyah • 29 January 2026 14:57

Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan segera menindaklanjuti permintaan Morgan Stanley Capital International (MSCI) terkait penilaian free float saham di pasar modal Indonesia. Penilaian MSCI ini dinilai menjadi salah satu biang kerok jebloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sejak kemarin.

"Kami memandang pernyataan MSCI sebagai masukan konstruktif dan sinyal bahwa saham-saham Indonesia tetap dipandang potensial serta layak diinvestasikan bagi investor global," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam konferensi pers di BEI, Kamis, 29 Januari 2026.

Mahendra juga menyatakan MSCI pada prinsipnya tetap ingin memasukkan saham emiten Indonesia dalam indeks global. Untuk itu, OJK bersama Self-Regulatory Organizations (SRO) akan melakukan tiga langkah penyesuaian sehingga dapat memenuhi ketentuan dari MSCI.


(Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com)

3 langkah OJK

Pertama, OJK menindaklanjuti proposal penyesuaian data free float yang telah dipublikasikan oleh BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Salah satunya mengecualikan investor dalam kategori korporasi dan others dalam perhitungan free float, serta mempublikasikan kepemilikan saham di atas dan di bawah lima persen untuk setiap kategori investor.

"Penyesuaian ini sedang dikaji oleh MSCI. Apa pun hasil penilaiannya, kami pastikan perbaikan lanjutan akan dilakukan sampai final dan dapat diterima sesuai yang dimaksud MSCI," kata dia.

Kedua, OJK berkomitmen memenuhi permintaan tambahan MSCI terkait penyediaan informasi kepemilikan saham di bawah lima persen yang disertai kategori investor dan struktur kepemilikannya. Penyempurnaan ini mengacu pada best practice international agar transparansi dan keterbandingan data Indonesia sejajar dengan pasar global.

Ketiga, SRO akan menerbitkan aturan mengenai free float minimum sebesar 15 persen dalam waktu dekat dengan prinsip transparansi yang kuat. Bagi emiten atau perusahaan publik yang tidak dapat memenuhi ketentuan tersebut dalam jangka waktu yang ditetapkan, akan diterapkan exit policy melalui proses pengawasan yang terukur dan akuntabel.

"Dengan rangkaian langkah ini, OJK menargetkan penguatan transparansi kepemilikan saham dan kepastian metodologi free float, sekaligus menjaga daya tarik pasar modal Indonesia di mata investor internasional di tengah dinamika evaluasi indeks global," ungkap dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Eko Nordiansyah)