Menteri HAM Pigai: Pelarangan Nobar Film Harus Melalui Putusan Pengadilan

Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai. Antara Foto/Fauzan

Menteri HAM Pigai: Pelarangan Nobar Film Harus Melalui Putusan Pengadilan

Achmad Zulfikar Fazli • 12 May 2026 00:29

Jakarta: Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, menegaskan pelarangan pemutaran maupun nonton bareng (nobar) film tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa dasar hukum dan keputusan pengadilan. Pembatasan terhadap karya film hanya dapat dilakukan melalui mekanisme hukum yang diatur dalam perundang-undangan.

Hal tersebut disampaikan Pigai merespons pelarangan nonton bareng film dokumenter "Pesta Babi" di sejumlah daerah dan lingkungan kampus dalam negeri. Pigai mengatakan pihak yang tidak memiliki kewenangan hukum tidak boleh melarang pemutaran film di ruang publik.

"Film itu hanya boleh dilarang menurut keputusan pengadilan, menurut undang-undang," kata Pigai, Jakarta, dilansir dari Antara, Senin, 11 Mei 2026.

Dalam beberapa kasus, kegiatan pemutaran film disebut dibatalkan setelah adanya tekanan maupun permintaan penghentian dari kelompok tertentu. Dia menegaskan tindakan pelarangan tidak dapat dilakukan oleh kelompok maupun individu yang tidak memiliki otoritas berdasarkan hukum.

"Kalau orang yang tidak diberi otoritas yang diperintah menurut undang-undang, maka tidak boleh melakukan tindakan itu," ujar Pigai.

Pigai mengatakan larangan terhadap sebuah film harus memiliki dasar hukum yang jelas berupa ketentuan undang-undang maupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum.

"Larangan itu hanya boleh melalui keputusan pengadilan. Apakah ada keputusan pengadilan? Tidak. Berarti kan tidak boleh (seperti itu)," kata Pigai.

Baca Juga: 

Seluruh Elemen Masyarakat Diajak Mengedepankan Etika Berpendapat

Menurut dia, karya film merupakan bagian dari ekspresi daya cipta masyarakat yang harus dihormati sebagai bagian dari kebebasan berekspresi dalam negara demokrasi.

"Oleh karena itu, nobar seperti ini daya, karsa, dan cipta hasil kerja manusia rakyat Indonesia, harus dihormati dan disajikan kepada publik," ujar Pigai.

Dia menilai pihak yang merasa dirugikan atau tidak sepakat dengan isi sebuah film seharusnya menempuh mekanisme klarifikasi maupun menyampaikan pandangan tandingan, bukan melakukan pelarangan.

"Kalaupun ada di dalam film itu yang merasa menjadi pihak yang tertuduh, ya klarifikasi, karena ada sarana untuk melakukan klarifikasi, atau bisa buat film baru," kata Pigai.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)