Muara Enim Siaga Darurat Karhutla Hingga 31 Agustus

Proses pemadaman karhutla melalui jalur udara. Foto: Istimewa

Muara Enim Siaga Darurat Karhutla Hingga 31 Agustus

Silvana Febiari • 12 May 2026 18:30

Muara Enim: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Sumatra Selatan menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menghadapi puncak musim kemarau panjang tahun ini. Status siaga darurat karhutla diberlakukan selama 123 hari, terhitung mulai 1 Mei hingga 31 Agustus 2026.

"Penetapan status ini sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan sedini mungkin terhadap karhutla," kata Bupati Muara Enim Edison, dilansir dari Antara, Selasa, 12 Mei 2026. 
 


Penetapan status tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi karhutla menghadapi puncak musim kemarau yang diprediksi terjadi pada Juli-Agustus 2026. Ia menyoroti sejumlah wilayah dengan lahan gambut, seperti Kecamatan Sungai Rotan, Gelumbang, dan Muara Belida sebagai daerah paling rawan karhutla.

Selain itu, wilayah dengan lahan mineral, seperti Kecamatan Lubai, Lubai Ulu, Kelekar, dan Lembak juga masuk kategori rawan sehingga membutuhkan perhatian serius. “Penanganan karhutla harus dilakukan dengan cepat, tepat, dan terpadu sesuai prosedur yang berlaku,” ungkap dia.


Jajaran pimpinan Pemkab Muara Enim dalam rapat koordinasi mitigasi karhutla, Selasa, 12 Mei 2026. ANTARA/HO-Diskominfo Muara Enim


Ia menekankan kepala desa, terutama di daerah rawan karhutla, harus menjadi ujung tombak mencegah praktik pembakaran lahan di wilayah masing-masing. Seluruh kepala desa di tujuh kecamatan di daerah tersebut diinstruksikan agar tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga memastikan masyarakat mematuhi larangan membuka lahan dengan cara dibakar.

"Masyarakat juga harus diedukasi tentang adanya sanksi hukum bagi warga maupun perusahaan yang masih nekat membuka lahan dengan cara dibakar," ujarnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Silvana Febiari)