Tiga pelaku penyelewengan pupuk subsidi di Muara Enim ditangkap. Foto: Dok. Polda Sumsel.
Penyelewengan 10 Ton Pupuk Subsidi di Muara Enim Digagalkan, 3 Tersangka Ditangkap
Siti Yona Hukmana • 24 April 2026 11:29
Jakarta: Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatra Selatan menggagalkan penyelewengan 10 ton pupuk subsidi di Kabupaten Muara Enim. Langkah ini sebagai wujud komitmen Polri mengawal distribusi pupuk bersubsidi.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya indikasi distribusi pupuk bersubsidi yang tidak tepat sasaran. Merespons itu, penyidik Unit 1 Subdit 1 Tipid Indagsi Ditreskrimsus melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi kendaraan yang menjadi target operasi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring melalui Wakil Direktur AKBP Listiyono, menjelaskan penindakan dilakukan pada Minggu, 19 April 2026 malam. Petugas membuntuti satu unit truk Isuzu putih dari arah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menuju Muara Enim yang diketahui menggunakan pelat nomor palsu untuk mengelabui petugas.
"Saat penghadangan di Jalan Raya Prabumulih-Baturaja, petugas menemukan muatan berupa 180 karung pupuk Urea dan 20 karung pupuk NPK Phonska dengan total berat sekitar 10 ton. Sopir truk berinisial I.W.S (51), yang ternyata merupakan residivis kasus serupa, tidak dapat menunjukkan dokumen sah pengangkutan maupun bukti sebagai penerima resmi," kata AKBP Listiyono dalam keterangannya, Jumat, 24 April 2026.
Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Khoiril Akbar, menegaskan praktik ini adalah kejahatan serius yang merugikan para petani sebagai sasaran utama program subsidi pemerintah. Dalam operasi ini, aparat menyita sejumlah barang bukti, antara lain 10 ton pupuk bersubsidi (Urea dan NPK Phonska), 1 unit truk Isuzu beserta dokumen kendaraan, bukti transaksi perbankan, serta 3 unit telepon genggam milik para tersangka.

Konferensi pers pengungkapan kasus penyelewengan pupuk subsidi di Muara Enim. Foto: Dok. Polda Sumsel.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menyatakan penindakan ini adalah bagian dari upaya strategis Polri dalam melindungi hak petani dan menjaga stabilitas ketahanan pangan nasional. Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras tanpa kompromi bagi para mafia dan spekulan pupuk di seluruh wilayah Sumatra Selatan.
"Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi oknum yang mencoba menyalahgunakan pupuk subsidi. Ini menyangkut hajat hidup petani kita. Polda Sumsel akan terus melakukan penindakan tegas dan kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika melihat kejanggalan di lapangan," ungkap Kombes Pol Nandang.
Saat ini, ketiga tersangka ditahan di Mapolda Sumsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Para pelaku dijerat Pasal 110 jo Pasal 36 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta ketentuan terkait dalam KUHP terbaru. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.