Kayu ilegal hasil perambahan hutan di Riau. Metro TV
Polda Riau Sita Ratusan Kayu Ilegal dari Cagar Biosfer Giam Siak
Fitra Asrirama • 13 May 2026 16:38
Pekanbaru: Polda Riau menyita ratusan batang kayu ilegal yang berasal dari kawasan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis. Aksi penebangan liar ini diduga menyebabkan kerusakan pada suaka margasatwa yang menjadi habitat gajah dan harimau Sumatra.
Sub Direktorat 4 Tindak Pidana Tertentu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, menangkap seorang sopir berinisial AS. Pengemudi tersebut tertangkap basah saat mengendarai truk bermuatan kayu ilegal di Jalan Pramuka, Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru.
Saat diperiksa, AS tidak dapat memperlihatkan dokumen kepemilikan kayu. Pelaku mengaku barang haram tersebut diangkut dari hutan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil di Kabupaten Bengkalis.
Lebih dari seratus batang kayu jenis meranti ini rencananya akan dikirim ke sebuah lokasi di Kubang, Kabupaten Kampar. Kayu-kayu tersebut diduga akan digunakan sebagai bahan bangunan.
Polda Riau menduga praktik pembalakan liar di kawasan tersebut sudah berlangsung lama. Aktivitas ilegal itu perlahan merusak kawasan suaka margasatwa Cagar Biosfer Giam Siak Kecil.
Kepala Subdit 4 Tindak Pidana Tertentu Direskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, mengungkapkan tersangka AS berperan sebagai pengangkut kayu. Pelaku mendapat upah Rp300.000 untuk jasa pengantaran barang ilegal tersebut.
"Kami masih memburu aktor utama dan jaringan di balik praktik pembalakan liar," kata AKBP Teddy Ardian, Rabu, 13 Mei 2026.
Cagar Biosfer Giam Siak Kecil merupakan kawasan yang ditetapkan organisasi internasional UNESCO sebagai kawasan dilindungi warisan dunia. Tempat ini juga menjadi habitat satwa langka, seperti gajah Sumatera dan harimau Sumatra.
.jpg)
Kayu gelondongan yang terbawa banjir di Aceh. Foto: Metrotvnews.com/Fajri Fatmawati