Pembalakan Liar di Hutan Malang Terbongkar, Polisi Sita Truk dan Kayu Jati

Kendaraan pengangkut kayu mencurigakan di area hutan yang disita polisi. (Metrotvnews.com/Daiq)

Pembalakan Liar di Hutan Malang Terbongkar, Polisi Sita Truk dan Kayu Jati

Daviq Umar Al Faruq • 13 May 2026 11:22

Malang: Aparat gabungan dari Polres Malang bersama Perhutani mengungkap dugaan kasus pembalakan liar di kawasan hutan petak 70M Sengguruh, Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang. Seorang pria berinisial PS, 60, diamankan saat mengangkut kayu hasil hutan tanpa dokumen resmi.

Pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas penebangan pohon di kawasan hutan. Petugas kemudian melakukan patroli gabungan pada Senin, 11 Mei 2026 pagi, dan menemukan kendaraan pengangkut kayu mencurigakan di area hutan.

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan petugas langsung memeriksa kendaraan yang berada di lokasi. Hasilnya, kayu yang diangkut tidak dilengkapi dokumen sah hasil hutan.

“Petugas gabungan melakukan patroli setelah menerima informasi adanya dugaan aktivitas penebangan liar di kawasan hutan. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan kendaraan yang mengangkut kayu tanpa dilengkapi dokumen sah hasil hutan,” ujar AKP Bambang Subinajar, Rabu 13 Mei 2026.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan satu unit truk engkel Toyota Dyna Rino warna biru putih bernomor polisi AE-8233-YM. Kendaraan itu diduga digunakan untuk mengangkut kayu hasil hutan secara ilegal.


 Kendaraan pengangkut kayu mencurigakan di area hutan yang disita polisi. (Metrotvnews.com/Daiq)

Selain truk, petugas turut menyita kayu jati olahan jenis rencek dengan panjang sekitar empat meter. Tumpukan kayu yang diamankan memiliki ketebalan kurang lebih satu meter.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh kayu tersebut dari seseorang berinisial P. Kayu itu akan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan.

“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui kayu tersebut diperoleh tanpa dokumen resmi dan rencananya akan dijual kembali,” jelas AKP Bambang.

Akibat aktivitas ilegal tersebut, Perum Perhutani diperkirakan mengalami kerugian material sekitar Rp12,6 juta. Polisi kini masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Tersangka dijerat pasal terkait pengangkutan dan kepemilikan kayu hasil hutan tanpa dokumen sah serta tindak pidana kehutanan. Polisi menegaskan komitmennya untuk menindak pelaku perusakan hutan di wilayah Kabupaten Malang.

“Polres Malang berkomitmen menindak tegas segala bentuk perusakan hutan karena berdampak langsung terhadap kelestarian lingkungan,” pungkas AKP Bambang.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Lukman Diah Sari)