Polda Riau Ungkap Pembalakan Liar di Cagar Biosfer Giam Siak Kecil

Ilustrasi pembalakan liar. (Medcom.id)

Polda Riau Ungkap Pembalakan Liar di Cagar Biosfer Giam Siak Kecil

Silvana Febiari • 11 May 2026 09:29

Bengkalis: Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau mengungkap dugaan praktik pembalakan liar yang diduga merambah Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis. Seorang sopir truk berinisial AS ditangkap dalam pengungkapan kasus ini. 

Direskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, praktik perusakan hutan, khususnya di kawasan konservasi, menjadi perhatian serius jajarannya dan para pelaku akan ditindak tegas. Langkah ini sejalan dengan program Green Policing yang digagas Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, terkait pelestarian alam dan lingkungan.

“Setiap orang yang dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu tanpa dilengkapi dokumen sah merupakan tindak pidana. Apalagi jika kayu tersebut diduga berasal dari kawasan konservasi seperti Cagar Biosfer Giam Siak Kecil,” tegas Ade di Bengkalis, Senin, 11 Mei 2026.
 


Polda Riau tidak hanya berkontribusi langsung pada kegiatan penghijauan, seperti penanaman pohon. Namun, juga melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku perusakan.

Pengungkapan kasus ini dilakukan sekitar pukul 09.45 WIB di Jalan Pramuka, Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, Rabu, 29 April 2026. Penindakan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas pengangkutan hasil hutan kayu ilegal.

Pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut, terutama untuk menelusuri jaringan yang terlibat dalam praktik illegal logging. “Ini tidak berhenti pada sopir. Kami akan kembangkan untuk mengungkap aktor utama di balik perusakan hutan ini,” ungkap Ade.

Dari hasil penindakan, petugas mengamankan satu unit mobil Colt Diesel merek Isuzu bernomor polisi BM 9300 FU yang mengangkut sekitar 10 meter kubik kayu olahan. Kayu tersebut diketahui tidak dilengkapi dengan surat keterangan sah hasil hutan.


Ilustrasi pembalakan liar. (AP Photo/Marco Ugarte, File)


Berdasarkan keterangan tersangka AS, kayu tersebut diangkut dari kawasan Sungai Mandau yang diduga masih berada dalam wilayah bentang alam Cagar Biosfer Giam Siak Kecil. Ia mengaku hanya bertugas sebagai sopir dan menerima upah sebesar Rp300 ribu setiap perjalanan.

AS juga mengaku diperintahkan oleh seorang pria berinisial B, yang merupakan sopir utama kendaraan tersebut. Dalam praktiknya, AS hanya mengantarkan kayu hingga wilayah Kubang, Kabupaten Kampar, sebelum kendaraan diambil alih oleh B untuk dibawa ke lokasi tujuan yang tidak diketahuinya

AS mengaku telah melakukan pengangkutan serupa sebanyak empat kali. Ia dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 88 ayat (1) huruf a UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda hingga Rp2,5 miliar.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polda Riau. Kasus ini masih dalam proses pengusutan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Silvana Febiari)