Satu unit truk membawa kayu olahan tanpa dokumen resmi yang diduga berasal dari Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, Bengkalis. ANTARA/HO-Polda Riau
Polda Riau Buru Aktor Utama Perusakan Hutan di Cagar Biosfer Giam Siak Kecil
Silvana Febiari • 11 May 2026 13:35
Pekanbaru: Kepolisian Daerah (Polda) Riau menelusuri jaringan praktik pembalakan liar di Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis. Penelusuran ini dilakukan setelah penangkapan seorang sopir truk yang kedapatan mengangkut kayu olahan tanpa dokumen resmi.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Komisaris Besar Polisi Ade Kuncoro Ridwan mengatakan penindakan itu merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aktivitas pengangkutan hasil hutan kayu ilegal.
"Ini tidak berhenti pada sopir. Kami akan kembangkan untuk mengungkap aktor utama di balik perusakan hutan ini," katanya, dilansir dari Antara, Senin, 11 Mei 2026.
Ade menyampaikan pengungkapan kasus ini dilakukan pada di Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, Rabu, 29 April 2026. Petugas mengamankan satu unit mobil mengangkut sekitar 10 meter kubik kayu olahan tanpa dilengkapi surat keterangan sah hasil hutan.
"Berdasarkan keterangan tersangka AS, kayu tersebut diangkut dari kawasan Sungai Mandau, yang diduga masih berada dalam bentang alam Cagar Biosfer Giam Siak Kecil," jelasnya.

Ilustrasi pembalakan liar. (AP Photo/Marco Ugarte, File)
Kepala Sub Direktorat IV Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Riau Ajun Komisaris Besar Polisi Teddy Ardian menambahkan sang sopir mengaku hanya bertugas mengangkut dan menerima upah sebesar Rp300 ribu untuk setiap perjalanan. AS juga diperintahkan oleh seorang pria berinisial B, yang merupakan sopir utama kendaraan tersebut.
Dalam praktiknya, AS hanya mengantarkan kayu hingga wilayah Kubang, Kabupaten Kampar, sebelum kendaraan diambil alih oleh B untuk dibawa ke lokasi tujuan yang tidak diketahuinya. AS mengaku telah melakukan pengangkutan serupa sebanyak empat kali.
Tersangka dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 88 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
"Adapun ancamannya, yakni pidana penjara maksimal 5 tahun, serta denda paling banyak Rp2,5 miliar. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Markas Polda Riau untuk proses pengusutan lebih lanjut," ujarnya.